-5.2 C
New York
Jumat, Januari 16, 2026

Buy now

dr. Alwan Rimosan : RSUD Fakfak Belum Masuk Kategori BLUD, Apa itu?

Fakfak – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. dr. Alwan Rimosan saat memberikan laporan pada peresmian Poliklinik RSUD Fakfak dan penyerahan 1 Unit Ambulance serta 11 Unit Kendaraan roda dua (Sepeda Motor) dari Gubernur Papua Barat kepada Bupati Fakfak, Kamis, 17 Juli 2025 kemarin membeberkan bahwa RSUD Fakfak belum masuk kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

“RSUD Fakfak sampai saat ini belum menjadi Rumah Sakit dengan kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), oleh karena itu harus ditingkatkan sehingga penganggaran dan pengelolaan keuangan bisa lebih mudah”, Terang Kadinkes Papua Barat. dr Alwan Rimosan.

BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pada rumah sakit memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pengelolaannya.

Kelebihannya mencakup peningkatan efisiensi, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dan peningkatan kualitas layanan.

Namun, terdapat juga kekurangan seperti potensi risiko dalam pengelolaan keuangan, tantangan dalam implementasi, dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang terampil. 

Sekedar diketahui bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.

Hal ini merupakan upaya pengagenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Dana kapitasi dari BPJS digunakan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan untuk pengeloaan dan pemanfaatan dana kapitasi dari BPJS untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban

Unit Pelaksana Teknis Dinas seperti puskesmas diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD. Penerapan BLUD bagi puskesmas ini tentu bukan tanpa alasan terutama bagi puskesmas yang telah menerapkan rawat inap.

Ada kelebihan-kelebihan yang didapat diantaranya adanya kebijakan dari BPJS untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening puskesmas. Dana kapitasi tersebut menimbulkan masalah.

Masalahnya adalah karena dana kapitasi tersebut merupakan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP harus dijalankan dengan mekanisme sesuai aturan APBD yaitu dengan menyetorkan dana itu ke kas daerah sebelum digunakan.

Dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD maka dana PNBP bisa langsung digunakan termasuk dari BPJS tanpa harus disetorkan dahulu ke Kas daerah.

Puskesmas dapat menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD.

Selain itu dengan menerapkan menjadi BLUD dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri.

BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD.

Pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan

Sumber daya manusia, pendapatan, manajerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen. Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baik dan sesuai dengan kompetensi.

Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari APBD dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!