Clifford Hendrick Ndandarmana :
“Kami menduga kejadian perolehan Suara DPD PAN Fakfak sengaja dicurangi secara TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Fakfak – Papua Barat”
Fakfak – Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Fakfak – Papua Barat menduga kuat hasil perolehan suara Pemilu Legislatif Tingkat Provinsi Papua Barat pada Dapil V dicurangi penyelenggara secara TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) karena terjadi kejadian tertukarnya Form C Hasil dibeberapa TPS dan sebaranya hampir di semua Distrik di Kabupaten Fakfak, Caleg Provinsi Papua Barat Dapil V meliputi Fakfak. Clifford ingatkan penyelenggara agar masalah ini jangan dianggap enteng.
Ditemui wartawan usai melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu Fakfak, Clifford Hendrick Ndandarmana kepada mataradarindonesia.com menjelaskan bahwa dirinya datangi Bawaslu Fakfak didampaingi Sekretarisnya untuk melaporkan suatu kejadian atau peristiwa ditemukan tidak ada form C hasil dilapangan saat penghitungan rekapitulasi suara Caleg PAN untuk Provinsi Papua Barat di Dapil V. atas nama Clifford Hendrick Ndandarmana, setelah dilakukan kroscek ternyata kejadian ini tersebar di hampir sebagian besar distrik terbesar di Kabupaten Fakfak
“Kami menduga kuat kasus ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu secara TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) terhadap Partai Amanat Nasional karena setelah kami kumpulkan data dilapangan ternyata bukan saja satu atau dua TPS melainkan tersebar di beberapa Distrik terbesar di Kabupaten Fakfak dan ini sangat merugikan kami sebagai Partai Peserta Pemilu 2024 dan Khususnya Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Dapil V”, Ungkap Kelly Ndandarmana
Menemui kejadian tersebut dan telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak. surat dimaksud juga kata Kelly. Telah dikirim tembusanya ke KPU Kabupaten Fakfak-KPU Papua Barat. jika tidak diselesaikan dengan baik dalam konteks bagaimana menggantikan from C Hasil tersebut agar suara itu terselamatkan, Clifford melihat pulang dan mengumpulkan bukti untuk men DKPP kan penyelenggara secara berjenjang karena kasus tersebut dapat merugikan Partai PAN pada kontestasi Pemilu 2024 saat ini
“Kami sudah ajukan surat laporan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak tembusan KPU Kabupaten Fakfak, juga KPU dan Bawalsu Provinsi Papua Barat, bila perlu kalau ke DKPP maka kita akan ajukan penyelenggara ke DKPP karena itu kami minta kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk memanggil KPU mengklarifikasi permasalahan tersebut secara baik dan solusi yang dilakukan seperti apa sehingga suara kami dilapangan secara berjenjang terselamatkan, karena kami menduga 14 Februari 2024 kemarin ada tindakan TSM khususnya dilakukan terhadap Partai Amanat Nasional di Kabupaten Fakfak Dapil V Provinsi Papua Barat”, Urai Ndandarmana
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak. Arifin Takamokan secara bersamaan menjelaskan mengakui menerima laporan kejadian tersebut dari DPD PAN Kabupaten Fakfak, bahwa berkaitan dengan kasus ditemukanya Form C hasil di Partai Amanat Nasional tidak tertera nama Caleg Provinsi Papua Barat atas nama Clifford Ndandarmana bukan saja di satu TPS melainkan logistik tersebut tersebar dibeberapa Distrik terbesar di Kabupaten Fakfak sehingga pihaknya segera memanggil KPU Kabupaten Fakfak untuk menjelaskan solusi apa yang dilakukan guna menyelesaikan persoalan dimaksud
“Memang kami menemukan kekurangan Form C Hasil di beberapa TPS, setelah itu kami menghubungi pihak KPU (Devisi Teknis-red) untuk segera mengganti C Hasil yang tertukar di Tingkat pemungutan suara, namun setelah itu banyak terjadi laporan yang hampir merata di Distrik Fakfak, Fakfak Timur, Distrik Karas, Furwagi, Arguni, Bomberay, Pariwari terkait C Hasil itu. Kalau dalam pengawasan kita (Bawaslu-red) patut menduga itu.
Sehingga terhadap itu kami ketika itu sudah perintahkan kepada Pengawas lapangan bahwa kalau ditemukan maka jangan dilakukan penghitungan sampai dengan C Hasilnya tiba dilapangan baru mereka lakukan rekapitulasi penghitungan suara, kami juga menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dalam bentuk lisan untuk hal ini diperhatikan, persoalan kemudian kejadian ini ada sebagian Form C hasil yang diganti dan ada sebagian yang tidak diganti oleh KPU Kabupaten Fakfak”, Ungkap Ketua Bawaslu Fakfak.
Keterangan Ketua Bawaslu Fakfak itu bermula ketika menerima pengaduan dari DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Fakfak, laporan yang disampaikan Ketua DPD PAN Fakfak. Clifford Hendrick Ndandarmana tentang adanya tertukar Form C Hasil pada saat rekapitulasi perolehan suara di Tingkat KPPS. Parahnya lagi diceritakan Kelly bahwa saat itu tidak ada tersedia form keberatan yang seharusnya diisi oleh Saksi dari Partai PAN
“Mudah-mudahan kejadian ini tidak merugikan perolehan suara Partai kami di PAN dan surat keberatan yang dikirim ke Bawaslus sebagai bentuk antisipasi dugaan keurangan kedepan karena proses penghitungan ditingkat Distrik tersu berlangsung, jika tidak dilakukan antisipasi dari awal maka suara PAN bisa hilang akibat form C hasil yang tidak tersedia disiapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak”, Ujar Kelly.
Clifford menceritakan sebelumnya ada protes yang dilakukan hingga memblokade jalan di Kampung Gewerpe, hal ini disebabkan karena saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPPS salah satu Formc C hasil yang tidak ditemukan adalah Capeg DPRD Provinsi Papua Barat Dapil V atas nama Clifford Kelly Hendrick Ndandarmana terutakr dengan Caleg PAN yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni dan ternyata kejadian ini merata ditemukan dihampir sebagian besar Distrik yang ada di Kabupaten Fakfak. (ret)