Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap Hakim Eko Aryanto yang menangani kasus korupsi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hakim Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.
Juru Bicara (Jubir) MA Yanto mengatakan, Eko dipindah ke Papua Barat setelah rapat terkait mutasi tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu. Surat Keputusan (SK) resmi terkait mutasi terhadap Eko tersebut baru akan turun paling lama dua minggu ke depan.
Yanto menambahkan, setelah SK terkait mutasi tersebut sudah keluar, Eko harus segera pindah tugas ke tempat baru sesuai penugasan MA.
“(Resmi pindah) Ya begitu dapet SK, 15 hari kemudian paling lama harus pindah. Setelah dapat SK, paling 15 hari harus berangkat,” kata Yanto melalui keterangannya, dikutip WJtoday. Senin (12/5/2025).
MA menyatakan mutasi ini murni karena kebutuhan organisasi, bukan terkait kasus yang pernah ditangani Eko.
“Eko Aryanto telah lulus eksaminasi hakim tinggi dan Papua masih kekurangan hakim,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin 12 Mei 2025.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, yang menyebut mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi usai Rapat Pimpinan pada 9 Mei 2025.
Total terdapat 41 hakim yang dimutasi, termasuk 11 yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di wilayah Indonesia Timur.
Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat dipindah ke PN Sidoarjo pada April lalu.
Eko Aryanto Sempat Disorot usai Jatuhkan Vonis Ringan Harvey Moeis
Hakim Eko Aryanto disorot usai menjatuhkan vonis Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Hakim Eko memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Sebelum dipindahtugaskan ke Papua, Eko Aryanto malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Eko Aryanto Lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Pendidikan Eko dimulai dari sekolah dasar hingga menengah di Xaverius dan Swagaya. Eko Aryanto kemudian melanjutkan studi di Universitas Brawijaya dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 1987.
Eko Aryanto selanjutnya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan meraih gelar Magister Hukum (M.H.) dari IBLAM School of Law pada tahun 2002 dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) pada tahun 2015.
Karier
Karier Eko Aryanto dimulai pada 1 Maret 1988, ketika diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sekaligus Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sejak saat itu, karier Eko Aryanto terus menanjak.
Pengalaman di dunia peradilan menjadikannya sebagai salah satu hakim yang diperhitungkan. Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di beberapa daerah, termasuk Pandeglang pada tahun 2009 dan Tulungagung pada tahun 2017.
Saat ini, Eko Aryanto menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan NIP 196805251992121002.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 triliun. Dia terkahir kali melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut : Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp1.350.000.0002.
Alat transportasi dengan total Rp910.000.000, Mobil : Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000- Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000.-
Motor : Kawasaki Ninya 2013: Rp50.000.000- Motor Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.0003, Harta bergerak lainnya: Rp395.000.0004., Kas dan setara kas: Rp165.981.000.
Apabila dibandingkan dengan pelaporan tahun 2022 lalu, harta kekayaan Eko Aryanto naik sebesar Rp37 juta pada 2023.
Pada 2022, harta kekayaannya masih sejumlah Rp2.783.981.000 atau Rp2,7 triliun.