Jakarta / Fakfak – Da’i dari pedalaman Nuu Waar, Irian Jaya, Fadlan Garamatan mengomentari terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.
Ustaz Fadlan mengungkapkan komentarnya di akun Twitter pribadinya @fadlannuuwaar pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Sebagaimana dikutip mataradarindonesia.com, Ustaz Fadlan mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang dibuat pusing dengan utang negara.
Hal ini menurut Ustaz Fadlan membuat pemerintah melakukan segala macam cara untuk meraup keuntungan meskipun dengan cara yang haram.
“Pemerintah mulai mabok dan rasa puyeng dengan utang dengan menghalalkan segala macam cara untuk merauk keuntungan yang serba haram, dengan keluarnya PP tentang di bangunnya Pabrik Miras di Irian,” ujar Ustaz Fadlan.
Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Presiden Al-Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN) mengatakan, bahwa potensi alam dan sumber daya manusia di Indonesia sangatlah melimpah ruah.
Akan tetapi, menurut Ustaz Fadlan cara bersyukur yang terjadi saat ini dilakukan dengan maksiat dan menentang Allah, dengan membangun pabrik miras.
Halaman:
Sumber: Twitter @fadlannuuwaar
“Potensi alam dan SDM Indonesia melimpah ruah tapi cara bersyukur dengan maksiat dan menantang Allah dengan membangun Pabrik Miras,” katanya menambahkan.
Menurut Ustaz Fadlan, kebijakan izin miras di Papua ini mendapatkan untung dari pihak asing, tetapi rakyat Papua yang menjadi korban.
“Yang dapat untung aseng asing yang rugi sekaligus korban Masyarakat Indonesia, terutama kami generasi irian jadi korban,” ujar Ustaz Fadlan.
Potensi alam dan SDM Indonesia melimpah ruah tapi cara bersyukur dengan maksiat dan menantang Allah dengan membangun Pabrik Miras, yang dapat untung aseng asing yang rugi sekaligus korban Masyarakat Indonesia, terutama kami generasi irian jadi korban— Fadlan R Garamatan (@fadlannuuwaar) February 27, 2021
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk minuman keras di Provinsi Papua, kebijakan ini menuai banyak kritik, karena tidak sesuai dengan aturan Agama dan dinilai haram, (ret)