Papua – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu jabatan penting dan startegis setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah pemerintahan tingkat provinsi serta Kabupaten/Kota,
Sekda dalam tugas pokok dan fungsinya adalah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi Papua saat ini terjadi dualisme kepemimpinan, hal ini disebabkan karena Mendagri dan Gubernur Papua keduanya dalam waktu yang sama melantik dua nama yang berbeda dalam jabatan sebagai Sekda Papua.
Dua orang sekda yang dilantik adalah, Dance Y. Flassy dilantik oleh Mendagri Mohamad Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, sedangkan Doren Wakerkwa dilantik oleh Gubernur Papua, Lukas Eenembe di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, keduanya dilantik, senin (1/3).
“Hari ini senin, 1 maret 2021 provinsi papua mempunyai dua sekertaris daerah (sekda) yang mana keduanya dilantik pada hari, tanggal dan bulan yang sama, Dance Y. Flassy (Versi Mendagri), dan Doren Wakerkwa (Versi Gubernur Papua)
Sebagai masyarakat hanya bisa melihat proses demi proses dan akan seperti apa akhirnya dan siapa yang akan lebih diuntungkan juga kepentingan apa yang sedang terjadi nantinya di papua”, Tulis salah satu warga yang diunggah media ini,
Dikutip dari Republika.co.id, sebelumnya, Penggerak Millenial Indonesia (PMI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar segera melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua definitive.
Menurut Koordinator PMI Adhia Muzakki, hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 159/TPA Tahun 2020. Penetapan surat keputusan yang dikeluarkan pada 23 September 2020 itu, ditandatangani Farid Utomo selaku Deputi Bidang Administrasi Sekertariat Kabinet, Presiden Republik Indonesia.
Menurut Adhia, posisi strategis seperti Sekda tidak boleh dibiarkan kosong. Sebab kata dia, Sekda sangat diperlukan dalam membantu tugas dan pelayanan Pemerintahan dan Masyarakat di Provinsi Papua, terutama membantu tugas Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat ini.
“Ini posisi strategis, jangan sampai ditunda-tunda. Imbasnya pasti rakyat,” ujar Adhia dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (28/10).
Adhia menambahkan, belum dilantiknya Sekda defenitif berdampak pula pada anggaran Papua. Terlebih, kata dia, penyerapan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) sangat rendah. Di sisi lain, lanjut dia, akhir tahun harus tutup buku. Dampak lainnya, kata dia, transfer dana ke kabupaten/kota menjadi terhambat.
“Yang pasti, ada tugas-tugas pokok Sekda yang tidak bisa dieksekusi oleh PLT Sekda, yang juga sebagai pimpinan tertinggi dari ASN,” tegasnya.
PMI, tegas Adhia, mendesak agar Pemprov Papua melalui instansi terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua berperan secara aktif untuk memroses dan menindaklanjuti Keppres tersebut.
“Pemerintah pusat tidak punya kepentingan apapun, soal siapa yang nanti jadi Sekda Papua. Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ungkapnya. (ret)