20.3 C
New York
Selasa, September 10, 2024

Buy now

Ini Kelebihan & Kekurangan Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Kader Partai di Daerah Harap – Harap Cemas.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka: Kucing dalam Karung atau Politik Uang?

“Diluar PDI Perjuangan, 8 Partai Politik Konsisten Dukung Sistem Proporsional Terbuka”

Fakfak – Delapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tetap konsisten untuk mendukung sistem Pemilu Proporsional Terbuka, mereka tidak sejalan dengan sistem pemilu Proporsional Tertutut.

Berikut delapan parpol tersebut yang menolak proporsional tertutup meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sempat terjadi polemik pendapat diberbagai media dan sosial media musabab Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana munculkan pernyataan bahwa informasi yang ia peroleh MK akan menetapkan proporsional tertutup dan menolak yang terbuka.

Keputusan sistem pemiu dengan cara proporsional terbuka atau tertutup segara dipuutuskan MK dalam waktu tidak lama, terakhir untuk masuk pembacaan putusan adalah penyerahan dan pembacaan kesimpulan sidang.

Tidak saja di pusat, kader partai di berbagai daerah juga harap-harap cemas jelang MK putuskan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah tertutup, pasalnya, jika tertutup maka berpotensi Caleg banyak tarik diri dari daftar bacaleg saat ini.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, sistem proporsional terbuka yang telah dijalankan sejak Pemilu 2004 merupakan salah satu wujud demokrasi Indonesia.??

“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur!” tegas Airlangga saat menyampaikan sikap penolakan bersama beberapa parpol lain di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jakarta, belum lama ini diambil dari laman web khusus golkar.go.id.

Berikut kekurangan dan kelebihan Proporsional Terbuka dan Tertutup :

Kelebihan Proporsional Terbuka,

  1. Rakyat memilih langsung calon wakilnya, tahu riwayat kerjanya, ada kedaulatan rakyat di sana
  2. Adil bagi calon wakil rakyat, yang terbanyak dipilih akan menang
  3. Kontrol elite politik berkurang
  4. Karena rakyat tahu siapa yang dipilih, mereka bisa mengawasi kinerjanya secara langsung
  5. Terbangun kedekatan antara rakyat dan kandidat
Kekurangan Proporsional Terbuka,
  1. Rawan politik uang
  2. Biaya kampanye mahal untuk alat peraga dan lainnya sehingga hanya calon dengan modal besar yang berpeluang menang
  3. Muncul polarisasi politik di antara rakyat karena ada persaingan ketat antarkader partai, kader partai antarparpol, maupun antarkader partai di daerah
  4. Membebani penyelenggara pemilu (Pemilu 2019, Data Kemenkes 16 Mei 2019: anggota KPPS yang sakit berjumlah 11.239 orang, 527 orang meninggal).
  5. Lemahnya kontrol partai terhadap kandidat, menghambat kader ideologis partai untuk berkembang

Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup.

  1. Partai politik bisa lebih ketat dalam merekrut calon wakil rakyat
  2. Memudahkan teknis pemilu, surat suara tidak perlu mencantumkan nama calon wakil rakyat sehingga lebih hemat dalam biaya
  3. Surat suara hanya mencantumkan gambar partai politik
  4. Rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) lebih cepat, hanya sekira 5-7,5 jam, diperkirakan kegiatan tuntas pukul 21.00
  5. Biaya kampanye lebih murah, meminimalisasi politik uang

Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup.

  1. Seperti memilih kucing dalam karung, rakyat tidak pernah tahu siapa yang akan terpilih menjadi wakil rakyat karena hanya mencoblos partai
  2. Kedaulatan rakyat terancam karena tidak tahu siapa yang dipilih partai
  3. Partai politik bisa lebih mendominasi karena menentukan calon mana yang akan menjadi wakil rakyat
  4. Rakyat tidak bisa mengawasi kinerjanya karena tidak mengenal wakil rakyat tersebut, hanya memilih partainya
  5. Berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik, rawan politik uang di sana.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!