Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) lebih banyak dibandingkan PHPU Tahun 2019.
Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 17.05 WIB ialah 273 permohonan. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 permohonan.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta pada Minggu (24/3/2024).
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Terhadap permohonan yang masuk dan telah diverifikasi oleh petugas, nantinya akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3). Setelah itu, AP3 akan diterima Pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK.
Dalam hal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
Berkaca pada PHPU Tahun 2019, dari 262 permohonan terdapat satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yakni diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU legislatif (DPR, DPD, DPRD, termasuk DPRA/DPRK) sebanyak 261 permohonan.
Sementara, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024, hingga berita ini dibuat, adalah sebanyak 273 permohonan, terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta 259 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD (termasuk DPRA/DPRK) dan 12 permohonan PHPU Anggota DPD.
Perkembangan daftar permohonan perkara PHPU Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini. https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&pages=26&id=7&cari
Sebagai informasi, batas waktu pengajuan permohonan PHPU Anggota Legislatif terhitung paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara untuk pengajuan permohonan Pilpres, diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum.
Usai proses pengajuan permohonan pemohon, untuk PHPU Anggota Legislatif, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3 x 24 jam sejak diterima/dikirimkannya AP3 kepada pemohon atau kuasa hukum.
Sedangkan untuk PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ) Presiden dan Wakil Presiden tidak terdapat masa perbaikan permohonan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 1/2024),
MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Suhartoyo juga mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang Pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk KPU selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan. Adapun saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019.