19 C
New York
Rabu, September 18, 2024

Buy now

Dalilkan Hasil Pemilu 2024 Curang, KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Fakfak – Bukan saja para pihak yang merasa dirugikan atas hasil pleno penghitungan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 yang sangat siap untuk membuktikan dalil dugaan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum juga menegaskan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang telah bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan menyiapkan semua dokumen pelaksanaan tahapan pleno dari Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan KPU RI.

Ketua KPU RI. Hasyim Asy`ri dalam pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Minggu (24/3/2024) kemarin diunggah dari laman web. Kpu.go menegaskan pihaknya siap hadapi gugatan hasil pemilu 2024 di MK.

Hasyim juga memerintahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah diadukan ke MK agar menyiapkan seluruh dokumen hasil pleno penghtiungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk nantinya dibawah dan dibuktikan ketika di minta oleh Hakim MK.

“Melalui rapat ini saya minta untuk kita memetakan sejak awal terkait PHPU. Untuk itu, penting melihat kembali catatan-catatan saat rekapitulasi dari Tingkat Kabupaten hingga Nasional, catatan kejadian khusus hingga catatan keberatan yang diajukan saksi saat rekapitulasi. Hal tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memetakan dan melihat potensi permasalahannya”. Ujar Hasyim.

Afif menambahkan, pentingnya konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban dan juga menyiapkan bukti dalam menghadapi PHPU Tahun 2024. Drajat minta satker sejak awal menyiapkan daftar alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Idham menekankan kekuatan menghadapi PHPU yakni pada menyiapkan data, dokumen dan merujuk kepada fakta, Jurusnya.

Sementara itu, Mellaz menyampaikan pentingnya mengombinasikan pengalaman PHPU Pemilu 2019 untuk memperkaya pengetahuan, dengan pengalaman di lapangan yang mana KPU Provinsi yang menguasainya.

Parsa minta jajaran KPU juga mengedepankan soliditas dalam menghadapi PHPU, mendedikasikan semua kemampuan dan diri melaksanakan proses pemilu sesuai prosedur dan regulasi.

Terakhir, Bernad menekankan pentingnya untuk jajaran sekretariat dalam melengkapi alat bukti maupun jawaban, berupa dokumen dan data. Bernad minta sekretariat mengidentifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban baik langsung dari KPU atau didampingi pihak kuasa hukum.

Sebelumnya, KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Rabu (20/3/2024) di Kantor KPU. Rapat pleno terbuka kemarin dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dihadiri Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU.

Ketika itu, Hasyim memimpin tiga rangkaian acara, yaitu pertama, pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Nasional, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

Kedua, pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, Pembacaan dan Penandatanganan Keputusan KPU Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.

Turut hadir Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam, Mendagri, Kepala BIN, Perwakilan Kemenlu, TNI, Polri, Bawaslu, para saksi dari perwakilan partai politik dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Total, ada 278 gugatan yang didaftarkan ke MK.

Dilihat dari situs resmi MK pukul 09.40 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.

Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK : Sengketa hasil Pilpres: 2, Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91, Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik : 173, Sengketa hasil Pileg DPD: 12

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3/2024).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut sesuai PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi penutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!