13 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Materi Gugatan Anies dan Ganjar Dianggap Salah Kamar dan Cengeng, Yusril : Kami Siap Konter Mereka

“Tim Pembela Prabowo – Gibran Berpendapat Materi Gugatan Paslon Anies dan Ganjar Cacat Formil dan Prosedural”

Panitera MK Muhidin menyerahkan bukti pengajuan sebagai Pihak Terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra, Senin (25/03) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Jakarta – “Kita siap tarung dan tempur di Mahkamah Konstitusi”, Singkat Yusril, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka  mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).

Tim kuasa hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) pagi kemarin di Gedung 1 MK, Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra selaku juru bicara hadir setelah teregistrasinya dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin.

Yusril menyebutkan sejumlah 45 advokat yang tergabung sebagai tim hukum ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.

Ia menyatakan, usai pengajuan permohonan ini pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3/2024) besok untuk kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

“Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini.

Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” jelas Yusril yang hadir ke MK dengan didampingi beberapa advokat kenamaan, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya dikutip dari laman wen.mkri.go.

Kemudian Otto Hasibuan menambahkan bahwa dalam menghadapi permohonan ini Tim Pembela Prabowo-Gibran berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.

Pasalnya, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA. Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.

“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. bahwa untuk  mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.

O.C. Kaligis yang juga menambahkan pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.

Hadir dalam kesempatan tersebut, hadir pula Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan  yang didampingi oleh Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo, dan lainnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam.

Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut

Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya; Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Selain dalil tersebut, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.

Selain Pasangan AMIN, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.

Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hotman sebutkan bahwa 2 kali pemberian nomor urut dari KPU kepada ketiga Paslon Capres dan Cawapres tidak ada yang protes tentang keabsahan Pasangan Prabowo – Gibran, malah diajak foto bersama, termasuk disaat debat juga tidak diprotes kalau pasangan ini tidak sah demi hukum jadi tidak perlu ikut debat. begitu kata Hotman.

“Pencabutan nomor tidak dibilang Prabowo – Gibran tidak sah, baik di KPU maupun Debat kemarin, Ada Gibran disitu kok kenapa tidak langsung bilang, Hei, kamu tidak sah oleh KPU, kenapa terakhir KPU dipersalahkan bahwa itu tidak benar, saya mau katakan itu permohonan cengeng (Anies dan Ganjar-red)”, Jelas Hotman

Sementara Otto Hasibuan  menambahkan bahwa gugatan Anies dan Ganjar salah kamar alias salah alamat pasalnya jika Paslon 1 dan Paslon 3 persoalkan tentang proses pelanggaran pemilu tentunya ranahnya ada pada Bawaslu, bukan di MK, tapi mereka bawah dugaan pelanggaran tahapan pemilu itu ke MK maka mereka salah kamar, kata Otto Hasibuan. Tim Hukum Prabowo – Gibran.

KPU tetapkan Hasil Pemilu 2024 berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!