11.7 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD : Tidak ada Benarnya KPU Dimata yang Kalah

Fakfak – Dua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Basedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD kini telah mengajukan gugatan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitung perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden terbanyak adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, tidak saja menetapkan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, KPU juga menetapkan perolehan suara terbanyak Pemilu Legislatif (DPR DPD DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota).

Buntut dari KPU mengetuk Palu Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 ada Paslon Capres-Cawapres maupun Prapol serta perseorangan mengajukan gugatan atau kebaratan atas hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil KPU curang. Ini dalil yang dikumandangkan oleh pihak yang kalah.

Dalam ketentuan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara memberikan ruang ini kepada semua warga negara untuk menempuh jalur yang telah tersedia dan dapat dimanfaatkan sebaik-baik mungkin dalam menuntut hak demokrasi masing-masing sepanjang semua yang dilakukan masih berada didalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku paslon satu secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Tim Hukum AMIN membawa tumpukan berkas sebagai barang bukti untuk memperkuat gugatan hukum tersebut.

Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam keterangnya tertuang didalam laman web mkri.go.id menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena banyak keputusan KPU yang dianggap merugikan AMIN. Misalnya memfasilitasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres hingga penggunaan alat atau fasilitas negara.

Sementara paslon tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu telah diterima oleh MK pada Sabtu (23/3/2024), Setidaknya ada beberapa inti dari pengajuan gugatan ke MK tersebut.

Diantaranya pertama, meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024 ini.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menegaskan persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

Kedua, adalah memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia.

“Kami meminta MK membatalkan putusan KPU yang sama-sama kita dengan beberapa hari yang lalu. Dan meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang, itu intinya yang kami lihat,” ungkap Todung Lubis.

Gugatan ke MK pada dasarnya sudah pernah terjadi sejak pertama kali pemilu dilaksanakan yakni pada 2004. Selain itu, gugatan pada pemilu 2009, 2014, 2019 pun pernah terjadi. Tetapi hasilnya terus di Tolak, bagaimana dengan Gugatan Pilpres 2024.

Sekedar menengok ke belakang, Mantan Menko Polhukam RI. M Mahfud MD kerap melontarkan pernyataan yang itu ditujukan kepada setiap orang yang sering mengajukan kebaratan atau gugatan ke MK baik itu Tingkat pelaksanaan Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Bupati/Waliko seluruh Indonesia.

Pernyataan familier yang digaungkan Mahfud ketika masih anak buahnya Jokowi dibidang Menko Polhukam adalah, “Tidak ada benarnya penyelenggara dimata orang yang kalah”, pernyataan yang terjadi Tahun 2014 ketika menjadi Ketua Tim Sukses Prabowo – Hatta ini sedang viral dan publik mempertanyakan integritas seorang Mahfud, kenapa hasil Pilpres 2024 berakhir dengan salahkan KPU dan maju ke MK untuk lakukan gugatan ?

Disitat dari tayangan video yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed, kala itu, Mahfud MD yang dipercaya sebagai Ketua Timses Prabowo-Hatta pada tahun 2014 lalu sempat melontarkan pernyataan yang cukup menohok dengan judul, video lama yang muatannya masih relevan.  Menurut dia kala itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selalu dianggap tidak benar dimata orang yang kalah.

“Pokoknya enggak ada benarnya KPU itu di mata yang kalah. Dan orang yang kalah itu selalu menyerang, bukan malah memberi masukan yang bagus, Saya tidak mengatakan yang mengkritik KPU itu tidak bagus, banyak yang bagus-bagus, banyak, Tetapi supaya disadari, anda harus bekerja secara konsisten dan lurus. Karena anda tidak boleh berharap tidak dikritik, pasti ada yang dikritik”, Ujarnya

“Tahun 2014 Pak @mohmahfudmd adalah Ketua Timses Prabowo-Hatta. Ketika kubunya tidak terima kekalahan pilpres beliau tidak mau ikut-ikutan. Kami yakin sekarang pun pada suatu titik beliau akan merasa risih dengan kelakuan kubunya dan bilang, enough is enough,” tulis akun tersebut dalam keterangan video yang diunggah. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!