Fakfak – Akhir-akhir ini beragam tanggapan publik terkait dengan adanya pelaksanaan Wisuda baik di Tingkat PAUD, TK – SMA menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga dapat membuat orang tua terpaksa menyiapkan sejumlah anggaran yang semestinya disiapkan untuk pendaftaran sekolah lanjutan anak tersebut.
Banyak kalangan juga kemudian menyoroti bahwa pelaksanaan wisuda hanya bisa dilakukan terhadap sekolah yang berstatus perguruan tinggi, sementara anak – anak sekolah tingkat TK-SMA cukup dengan melaksanakan ujain akhir sekolah/semester dan menyiapkan diri untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Karena beragam sorotan orang tua di seluruh indonesia terkait adanya pelaksanaan wisuda di TK-SMA berbuah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia. Nadiem Makarim mengeluarkan sebuha Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia.
Isi edaran tersebut bahwa berdasarkan ketentuan UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan beberapa lokus regulasi lainya. Didalam edaran tersebut, Menteri menyampaikan tiga hal penting :
Silahkan download link dibawah ini :
www.mastiokdr.com-SE SESJEN NO 14 TAHUN 2023-kegiatan wisuda bagi paud-dikdasmen-23 JUNI2023