Fakfak – Masyarakat minta tegas kepada pihak kejaksaan negeri fakfak untuk tidak main-main menangani kasus dugaan korupsi dana pilkada fakfak tahun anggaran 2020 yang dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Publik berharap bahwa aparat hukum kejaksaan negeri fakfak tidak tebang pilih daalam penanganan kasus ini, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Fakfak mengelola dana hiba daerah untuk kepentingan pilkada serentak di kabupaten fakfak sebesar kurang lebih Rp. 15 Miliar.
Merespon desakan publik / masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidsus, Hasrul kepada mataradarindonesia.com, jumat, (23/7) kemarin menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melilit penyelenggara pemilu seperti bawaslu fakfak kini menunggu ekspos hasil review penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang akibat penggunaan anggaran dimaksud,
Dikatakan Hasrul, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak bahwa pada prinsipnya pihaknya selaku aparat penegak hukum dalam bidang penanganan dan penindakan terhadap penyalahgunaan keuangan negara sekaligus sebagai ketua tim penyidikan kasus dugaan korupsi dana pengawasan pilkada fakfak tahun 2020 maka wajib hukumnya untuk diproses secara hukum, Tegas Kasi Pidsus.
Menanggapi pertanyaan Pers terkait perkembangan penghitungan kerugian negara dalam penggunaan dana hibah daerah oleh bawaslu kabupaten fakfak, Kasi Pidsus yang kini sedang berada diluar daerah ini menjelaskan bahwa pihak BPK telah tuntas melakukan penghitungan kerugian negara namun untuk memantapkan hasil kerugian tersebut saat ini mereka sedang melakukan review lagi.
“Penghitungan kerugian negara telah selesai dilakukan, namun untuk mempertegas nilai kerugianya maka lembaga berwenangan terkait saat ini sedang mereview kembali hasil penghiutngan tersebut, kami perkirakan sekitar 1 minggu kedepan hasilnya bisa dapat kami terima untuk kemudian kami ekspos sekaligus pengumuman penetapan tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah daerah pilkada serentak tahun 2020 oleh bawaslu kabupaten fakfak”, Ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak.
Lanjut ditambahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul bahwa dalam pengelolaan dana tersebut tidak mungkin Bawaslu sendiri namun ada pihak penyedia jasa sehingga terkait dengan penelusuran aliran dana tersebut, ungkap Hasrul, kejaksaan sudah kantongi beberapa data yang diduga kuat terlibat dalam aliran dana hibah daerah Bawaslu Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2020 ini,
“Ada pihak lain dan data itu kami dari kejaksaan sudah kantongi, tunggu saatnya akan kami panggil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”, Tutup Kasie Pidsus. Kejaksaan Negeri Fakfak,
Diketahui, Kejaksaan Negeri Fakfak dalam penanganan dugaan kasus korupsi dana bawaslu pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Fakfak sekitar Rp. 15 Miliar kemarin, mereka telah memeriksa 3 orang komisioner bawaslu kabupaten fakfak, Koordinator Sekretaris, Bendahara, serta Ketua Panwas Distrik Se – Kabupaten Fakfak, (ret)