Kaimana – Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Hijrah Kabupaten Kaimana-provinsi papua barat, Kejaksaan Negeri Kaimana akhirnya menetapkan tersangka, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang sudah ditemukan pihak penyidik kejaksaan negeri Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Willy Ater, SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima mataradarindonesia.com, senin, (12/4) mengatakan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan masjid Al-Hijrah telah ditetapkan tersangka.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menetapkan ATS sebagai Tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana TA 2020,
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana selaku Penyidik Nomor  : 01/R.2.14/Fd.1/04/2020 tanggal 12 April 2021″, Terang Kasi Pidsus dalam keterangan tertulisnya yang diterima media berbadan Hukum ini, senin, (12/4).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, penetapan tersangka tersebut terhadap ATS alasanya karena tersangka selaku Ketua Panita Pembangunan Masjid dimaksud, di Kampung Karawawi yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020,
Kejaksaan menduga kuat dan berdasarkan fakta yang ditemukan maka dana tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggran 2020 senilai Rp. 250.000.000 itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan masjid tersebut melainkan untuk lainya diluar rencana kegiatan pembangunan masjid.
“ATS selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, diduga telah  menerima dana hibah Pembangunan Masjid Al-Hijarh Kampung Karawawi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana TA 2020 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), namun diduga tidak menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan peruntukannya sehingga telah merugikan negara setidak-tidaknya sejumlah tersebut”, Ungkap Willy Ater kepada mataradarindonesia.com
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka ATS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana selaku Penyidik Nomor : 01/R.2.14/Fd.1/04/2020 tanggal 12 April 2021 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 April 2021 s/d 01 Mei 2021, dimana penahanan terhadap Tersangka tetap memperhatikan protokol kesehatan”, Tutupnya, (ret)