Jakarta – Polemik perebutan jabatan Ketua Umum PWI Pusat antara Hendry Ch Bangun dan Zulamnsyah kian melebar. keduanya mengklaim merekalah yang paling berkuasa dan berhak untuk memimpin organisasi profesi wartawan ini.
Setelah Kongres di Bandung yang menetapkan Handry Ch Bangun menjadi Ketua Umum PWI Pusat sempat terjadi persoalan internal yang menimpah kepengurusan hasil Kongres Bandung kemudian keputusan diatas keputusan berlapis dan beragam.
Ada keputusan yang menyatakan Handry Ch Bangun telah dinonaktifkan dari Jabatan Ketua Umum PWI Pusat dan ada keputusan lain menyatakan Handry Ch bangun masih punya kewenangan menjabat Ketua Umum PWI Pusat.
Menyusul lagi KLB yang menyatakan Zulamnsyah berhasil merebut kekuasaan dari tangan Handry Ch bangun. Zulmansyah pun tak peduli soal legalitas dan formalitas lainya seperti harud kantongi SK Menkumham.
Dia kemudian mengku diri diberbagai daerah bahwa dialah Ketua Umum PWI Pusat. seharusnya Zulmanysah yang juga adalah bekas anak buah Handry Ch Bangun ini mengantongi SK Menkumham terbaru setelah Handry Ch Bangun.
Sementara Menkumham hingga saat ini (berita ini ditutunkan-red) belum mengeluarkan satu lembarpun SK yang menyatakan Kepengurus PWI Pusat Kepemimpinan Handry Ch Bangun telah dibekukan dan yang sah adalah PWI PUsat Kepemimpinan Zulmansyah yang sah.
Berikut petikan 7 pendapat hukum mengenai status Ketua Umum Handry Cha Bangun Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan gagalnya Zulamnsyah yang mengklaim diri Ketua Umum PWI Pusat tanpa mengantongi SK Menkumham.
Pertama :
Keputusan Dewan Kehormatan tentang Pemberian sanksi terhadap Hendry Ch Bangun (HCB), Sayid Iskandarsyah (SI), M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah telah disomasi oleh tim kuasa hukum TP PWI Pusat karena keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) Pasal 33 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Peraturan Rumah Tangga Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (14) huruf c.
Selanjutnya Keputusan Dewan Kehormatan itu telah ditolak dalam Rapat Pleno Diperluas Pengurus Pusat PWI tanggal 27 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 19 ayat (4) Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas.
Kedua :
Pelaksanaan kerjasama Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN telah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dengan Laporan Audit Program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Periode 01 Desember 2023 sd 30 April 2024 Nomor 008/HT/LAI/VII/24 yang kesimpulannya tidak menemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas program pendidikan dan uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat. Laporan audit tersebut kemudian telah disahkan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli.2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat tanggal 5 Agustus 2024.
Ketiga :
Sehubungan pencemaran nama baik dan menyebarluaskan fitnah melalui media sosial terhadap HCB dan pengurus telah dilaporkan pengurus ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/2859/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal.22 Mei 2024 dan nomor STTLP/B/3240/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juni 2024.
Selain itu, terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan anggota Dewan Kehormatan dalam membuat Keputusan terhadap sdr Sayid Iskandarsyah telah didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 8 Juli 2024.
Keempat :
Pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan Surat Palsu karena ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Nurcholis sedangkan Nurcholis telah diganti Tatang Suherman berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat tanggal 27 Juni 2024 yang ditetapkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Perombakan pengurus ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 10 ayat (1). Selanjutnya telah diaktakan dengan Akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
SK Dewan kehormatan tersebut telah ditetapkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024.
Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2024
Kelima :
Zulmansyah Sekedang ketika dikirimkan surat Dewan Kehormatan nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian sanksi pemberhentian yang pada intinya telah memberikan sanksi pemberhentian penuh kepada HCB dan permintaan untuk menggelar Rapat Pleno, telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir.
Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024 Zulmansyah Sekedang kembali diundang dan kembali tidak hadir maka diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. Sementara klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri 9 orang pengurus adalah tidak sah. Pemberhentiannya kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024.
Dengan demikian tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal dan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa di Jakarta pada.18 Agustus 2024 yang memilih Zulmansyaj sebagai ketua umum adalah ilegal. Pengurus Pusat PWI telah melaporkan tindak pidana Surat Palsu ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan nomor STTLP/B/4708/VIII/2024/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Agustus 2024
Keenam :
Sehubungan perbuatan sejumlah Pengurus Pusat PWI yang melanggar Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a dan b, selanjutnya. dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024 diambil keputusan memberhentikan Ilham Bintang dari ketua dewan penasihat dan Wina Armada dari sekretaris dewan penasihat yang masing-masing diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Ottoh.
Dalam rapat pleno tersebut juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Herlina dari posisi wakil bendahara umum dan Marah Sakti Siregar sebagai ketua komisi pendidikan. Sementara sehubungan perbuatan Pengurus Provinsi yang terang-terangan melanggar Pasal 8 hurif a dan b maka telah diambil keputusan keras dengan menerbitkan pembekuan terhadap 10 Provinsi yakni PWI DKI Jakarta, PWI Riau, PWI Babel, PWI Sumbar, PWI Banten, PWI Jatim, PWI Sulawesi Barat, PWI Sulawesi Tenggara, PWI Maluku Utara, PWI Papua Barat.
Ketujuh :
Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai Ketua Umum yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Hingga kini belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan masih tetap sah dan berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka
Dan keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan bersifat mengikat organisasi. (Tim Hukum PWI Pusat, HMU KURNIADI)