Fakfak – Kantor BPN Kabupaten Fakfak, rabu, (5/8) kemarin mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Fakfak, Andrainus Idie, S.IP dalam sambutanya menjelaskan bahwa sebagaimana pertauran dan pedoman menteri pendayagunaan aparatur negara-reformasi birkorasi (Menpan-RB) Nom0r 10 Tahun 2019 tentang pencanangan WBK dan WBBM untuk semua institusi dan lembaga khususnya di bidang Agraria/KPN berkwajiban untuk melaksanakan sesuai pedoman tersebut, Jelas Kepala Kepala BPN Fakfak,
Lanjut disampaikan bahwa pemerintah republik indonesia sudah mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan (WBBM) pada tahun 2009 sehingga semua kemeneterian maupun kelembagaan dapat melaksanakan hal terebut dengan sebaik-baiknya,
“Untuk Kementerian ATR/BPN khususnya BPN Kabupaten Fakfak, kami sudah melaksanakan sejak tahun 2019 yaitu pencanangan/deklarasi WBK dan WBBM”, Ujarnya
Andrianus menjelaskan bahwa pencanangan/deklarasi WBK dan WBBM ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan yang telah dilakukan tahun 2019 lalu sebagaimana sesuai dengan surat edaran inspektur jenderal kementerian ATR/BPN Jakarta sehingga dapat dicanangkan,
Pada Tahun 2019 kemarin kantor pertanahan di papua barat, hanya yang bisa mendeklarasikan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah BPN Kabupaten Fakfak, sementara kantor yang lain terkendala karena kesibukan mereka.
“jadi intinya bahwa, semangat kami aparatur dilingkungan Kantor BPN khususnya di Kabupaten Fakfak siap untuk menyukseskan dan melaksanakan kwalitas pelayanan baik WBK maupun WBBM”, Ujar Kepala BPN Fakfak, Andrianus Idie, S.IP.
Sementara Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, SH menyambut baik kegiatan atau program pencanangan Zina Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan KPN Kabupaten Fakfak,
“Banyak sengekta tanah yang mencuta dikalangan masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat antar pemerintah, karena itu BPN harus berdiri sebagai pemberi solusi dan tertiba administrasi agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara masing-masing pihak”, Pesan kejari Fakfak.
Pencanangan/Deklarasi Zona Integirtas dilanjutkan penandatangan Kepala BPN Kabupaten Fakfak beserta seluruh ASN dilingkungan Kantor BPN Fakfak, selanjutnya Kejari Fakfak, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, dan ketua PWI Kabupaten Fakfak, (ret)