7.3 C
New York
Kamis, Maret 20, 2025

Buy now

KPU Fakfak Buka Kotak Tidak Menemukan C. Hasil KWK di Dua Kampung.

Fakfak – KPU Kabupaten Fakfak saat membuka kotak suara yang berlangsung, rabu, (20/1) di Aula Kantor KPU, Jalan. Kadamber Air Merah, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat,

Ternyata dalam dua kotak yang sempat dibuka itu tidak menemukan C. Hasil KWK yang dimaksudkan menjadi bahan bukti dalam menyiapkan jawaban terhadap materi gugatan pemohon yang sedang disengketakan ke MK.

Kedua kotak suara yang sempat dibuka dan tidak menemukan C. Hasil KWK tersebut berada di Distrik Kayauni, Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat, tepatnya, Kampung Pattukar dan Kampung Homorkokma,

KPU Kabupaten Fakfak kemudian mengkomunikasikan hal ini secara langsung kepada Ketua PPD Distrik Kayauni dan rencana akan dihadirkan, kamis, (21/1) di Kantor KPU Kabupaten Fakfak untuk memberikan penjelasan terkait C. Hasil KWK yang tidak ditemukan dalam kedua TPS tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Plh. Ketua, Yanuarius Kery Meak mengakui dua kotak yang sempat dibuka tepatnya di distrik kayauni dimana, TPS Pattukar dan TPS Homorkokma saat dilakukan pengecekan terhadap C. Hasil KWK ternyata tidak ditemukan, saat itu juga pihak Bawaslu dan kepolisian diminta untuk turut menyaksikan kotak tersebut,

Dari 128 Kotak Suara yang dibuka, dua kotak suara tidak ada Formulir C. Hasil KWK, dua kotak suara itu yakni, Kotak Suara TPS 01 Kampung Homorkokma dan TPS 01 Kampung Pattukar Distrik Kayauni Kabupaten Fakfak.

“Terkait dua kotak suara ini, kita sudah koordinasi dengan PPD Kayauni untuk mengecek dan mengambil formulir C. Hasil KWK sebagai bukti kita KPU untuk Perselisihan Hasil Pemilhan kepala daerah, rencana yang bersangkutan akan hadir kamis, (21/1) besok di Kantor KPU Kabupaten Fakfak” Ujar Keri Meak saat menutup pembukaan kotak suara.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti berupa Formulir Model C. Hasil KWK yang merupakan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara di TPS.

Pembukaan kotak suara tersebut mengacu pada PKPU Nomor 19 tahun 2020 pasal 71 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 71 ayat 1 PKPU No 19 tahun 2020, bahwa, KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan,

Sementara Ayat 2, pembukaan kotak suara sebagaimana ayat 1 pasal 71 PKPU Nomor 19 tahun 2020 menjelaskan bahwa, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat dalam rangka membuka kotak suara dan mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti dipersidangan,.

Pembukaan kotak suara ini juga mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 1232/PT.02.1-SD/03/KPU/XIII/2020 tentang persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak 2020. (ret).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!