
Fakfak – Dalam rangka menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi tentunya harus mempersiapkan dua hal, bukti materil dan bukti formil, KPU tentunya dapat mempersiapkan berbagai bahan bukti tersebut berdasarkan materi gugatan yang disampaikan/pengajuan oleh pemohon.
Menyikapi materi gugatan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana berjargon #SADAR sebagai pemohon, KPU Kabupaten Fakfak akhirnya membuka kotak suara pemilu untuk mengambil beberapa bukti
Kotak tersebut dibuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Fakfak, rabu, (20/1), kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Yanuaris Kery Meak, disaksikan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Fakfak Abdul Z, Tanggi Irirwanas.
Dihadiri Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Fakfak Hasanudin Rettob, Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan, S.I.K, Kabag OPS, AKP Sofyan Efendi, S.H dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Ocem Wairoy, di Aula Kantor KPU Kabupaten Fakfak,
Arahan Plh Ketua KPU Kabupaten Fakfak mengatakan, pembukaan kotak suara untuk mengambil alat bukti berupa Formulir Model C.Hasil-KWK, yang merupakan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara di TPS.
“Pembukaan kotak suara ini mengacu pada PKPU Nomor 19 tahun 2020 pasal 71 ayat 1 dan ayat 2,”ujar Devisi Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Fakfak ini.
Pasal 71 ayat 1 PKPU No 19 tahun 2020, jelas Kery Meak bahwa, KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
“Ayat 2 pembukaan kotak suara sebagaimana ayat 1 pasal 71 PKPU Nomor 19 tahun 2020 menjelaskan bahwa, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat dalam rangka membuka kotak suara dan mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti dipersidangan,”jelasnya.
Pembukaan kotak suara, lanjut Kery Meak juga mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 1232/PT.02.1-SD/03/KPU/XIII/2020 tentang persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak 2020.
“Juga surat edaran KPU No 1235/PY.02.1-SD/06/KPU/XIII/2020 tentang foto C Hasil-KWK,”jelasnya sembari mengatakan, KPU Kabupaten Fakfak membuka kotak suara ini mengedepankan tranaparansi.
Transparansi itu, jelas Kery, setelah formulir diambil dari dalam kotak suara di foto disaksikan Bawaslu dihadiri Kepolisian. selanjutnya dikembalikan lagi ke dalam kotak dan disegel kemudian dimasukan lagi ke gudang. “Formulir yang di foto itu diprint kemudian dileges di Kantor Pos,”kata Keri Meak.
Pantauan media ini, pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir C Hasil-KWK di foto oleh Rahmat Eko Widdyanto Staf Pelaksana Subag Logistik KPU Kabupaten Fakfak.
Setelah formulir C Hasil-KWK di foro, Staf KPU Kabupaten Fakfak yang ditugaskan memasukan kembali ke dalam kotak suara dan segel.
Dari 128 Kotak Suara yang dibuka, dua kotak suara tidak ada Formulir C Hasil-KWK. dua kotak suara itu yakni, Kotak Suara TPS 01 Kampung Homorkokma dan TPS 01 Kampung Pattukar Distrik Kayauni Kabupaten Fakfak.
“Terkait dua kotak suara ini, kita sudah koordinasi dengan PPD Kayauni untuk mengecek dan mengambil formulir C Hasil-KWK sebagai bukti kita KPU untuk Perselisihan Hasil Pemilhan kepala daerah,”ujar Keri Meak saat menutup pembukaan kotak suara.(ret)