Fakfak – Ketua KPU Provinsi Papua Barat. Paskalis Semunya saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Tahapan Pilkada Fakfak Tahun 2024, Sabtu, 13 Juli 2024 malam di Stadion 16 November. Puncak Onim Fakfak. mengungkapkan bahwa besok 27 November 2024. KPU Se-Papua barat tidak ingin sumbang keterlambatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Se-Papua Barat ke Negara.
Hal itu disampaikan Paskalis selaku Ketua KPU Papua Barat. dikatakan. tidak saja Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat yang diharapkan tidak terlambat. Ia juga berpesan kepada KPU Kabupaten Fakfak dan Pemerintah agar tidak menyumbangkan keteralmbatan pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 ke negara.
Penegasan itu disampaikan kaitan dengan suksesi Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Papua Barat. diulas Paskalis bahwa Pemerintah, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Masyarakat serta stakeholder lainya menjadi satu kesatuan dalam rangka menyukseskan kedaulatan pemilu 2024 ada ditangan rakyat. Karena itu siapapun yang ikut dalam proses ini wajib mendukung kelancaran tahapan pilkada 2024 sampai selesai.
“Kita tidak akan menyumbang keterlambatan Gubernur Papua Barat dan Bupati Fakfak ke Negara. Dengan melaksanakan ini (Pilkada-red) dengan aman tertib sampai selesai, karena setau saya dari 2010 sampai saat ini di Papua Barat belum ada penundaan pada bagian itu karena itu nama baik fakfak selalu kita jaga”, Pesan Ketua KPU PB.
Kepada Calon peserta pemilu. Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Ketua KPU Papua Barat ingatkan beberapa hal penting. Pertama deadline pendaftaran kurang lebih 1 bulan mendatang, 27-29 Agustus 2024. Semua berkas persyaratan sudah harus disiapkan. Helpdesk KPU sudah dibuka. Tolong datang dan minta persyaratan. Semua dokumen sudah baru. Agar besok jangan ribut lagi di KPU.
“Koordinasi lebih awal soal persyaratan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini tujuanya agar pada saat pendaftaran tidak lagi ribut antara pihak peserta calon dengan penyelenggara KPU. Tujuanya agar pelaksanaan tahapan pendaftaran berjalan aman dan lancar karena orang-orang di fakfak ini sangat cerdas dalam berpolitik”, Ungkapnya (ret)