13 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

KPU Resmi Buka Pendaftaran, Hari Pertama Pasangan Anies dan Pasangan Ganjar

Jakarta – Dua pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD rencana akan mendaftarkan diri ke KPU untuk ditetapkan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, dengan waktu pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Pasangan Anies-Cak Imin telah mengumumkan akan mendaftar ke KPU sejak beberapa waktu diberbagai kesempatan baik oleh pimpinan pratia koalisi maupun tim pemenangan pasangan mereka, begitu juga Ganjar-Mahfud, keduanya mendapatkan informasi dan diumumkan saat penetapan Mahfud MD sebagai Bacawapres Ganjar kemarin.

Kedua pasang Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon presiden dipastikan akan diantar oleh puluhan ribu massa pendukung untuk mendaftarkan diri ke KPU, Anies – Cak Imin diusung NasDem, PKB, PKS, sedangkan Ganjar-Mahfud diusung PDI Perjuangan dan PPP, serta didukung Hanura dan Perindo.

Ketua KPU RI. Hasyim Asy`ri menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden dimulai 19 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pengumuman terkait pendaftaran kepada masyarakat, melalui Konferensi Pers, di Media Center KPU, Senin (16/10) kemarin dikutip dari laman web kpu.go.id.

Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim menyampaikan beberapa hal, yakni waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 pukul 0800-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

“Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Sementara Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.

“Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017,” ucap Idham.

Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima.

Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023),” tutup Idham. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!