Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom saat menyerahkan SK pengembalian 6 Orang ASN, yang terlihat difoto ini adalah Christian J. Ubro, Kabag Humas dan Protokol Daerah, Setda Kabupaten Fakfak, sumber foto : Humas dan PDE Setda Fakfak,
Fakfak – Bupati Fakfak melalui Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, Rabu, (12/1) pagi, kurang lebih pukul 10.30 resmi mengembalikan 6 orang ASN yang berhasil dimutasikan belum lama ini.
Kabar pengembalian 6 Orang ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak beredar di berbagai media sosial, Wasthapp maupun Facebook, termasuk pengakuan salah satu pegawai Humas Pemda Fakfak.
Keenam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dapat dikembalikan ke tempat tugas awal dan dalam posisi jabatan semula.
Richard Robertino Fernando Kabes, S.Kom, M.Si, sesuai SK Bupati Fakfak dikembalikan menjabat Sekertaris BKPSDM, Muhamad Taufiq, SIP, M.Si, dikembalikan ke jabatan semula sebagai Bagian Tata Usaha Pimpinan Setda,
Christian Junzald Ubra, S.Sos, MA, dikembalikan menjabat Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Setda, Musa Mozes, SE, M.Si dikembalikan menjabat Kepala Bidang Pengembamgan Kompentensi Aparatur pada BKPSDM,
Saidali La Ali, SIP, M.Si, dikembalikan menjabat Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM dan Jubidah Husein, S.Sos, dikembalikan menjabat Kepala Bidang Penilaian Kenerja Aparatur dan Penghargaan
Pengembalian keenam orang dibuktikan dengan adanya tampak Wakil Bupati Fakfak menyerahkan SK kepada masing-masing pihak.
Prosesi pengembalian 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemda Fakfak bertempat dirumah jabatan Wakil Bupati Fakfak.
Klik dan Baca ini : Terbukti Salah & Melanggar Aturan Soal Mutasi Jabatan, Bupati Fakfak Kembalikan Dua Pejabat Eselon – II
Keenam orang yang dapat dikembalikan pada jabatan semula diantaranya, Richard R.F Kabes, Muhammad Taufiq Safa`at, Christian J. Ubra, Musa Mozes, Said Ali La Ali, dan Jubaida Husen.
Hingga berita ini diturunkan, media mataradarindonesia.com belum berhasil mengkonfirmasi proses pengembalian 6 orang ASN tersebut baik kepada Bupati, Wakil Bupati maupun kepala BKPSDM Fakfak,
Sebelumnya Bupati Fakfak, Untung Tamsil juga mengembalikan dua orang pejabat Eselon – II bertempat diruang kerjanya, akibat melakukan mutasi yang diduga diluar prosedur.
Kedua pejabat Eselon – II yang belum lama ini juga telah dikembalikan adalah, Mujusam Uswanas (Kepala BKPSDM), dan Erwin Sahetapy, (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak).
Pengembalian ASN yang sempat dimutasikan oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil sebagai wujud Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak tunduk dan patuh terhadap Rekomendasi KASN yang beberapa kali disampaikan, (ret)