Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Fakfak. Syahril Radal Serbunit ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis, 23 Februari 2024. foto ; rustam rettob/mataradaridnonesia.com
Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Dapil V dari Partai Amanat Nasional, Califford Hendrick Ndandarmana saat ditemui di Kantor Bawaslu Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Fakfak merespon pertanyaan wartawan, Kamis, (23/2) kemarin diruang kerjanya di Kantor KPU Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa pihaknya memastikan terus memproses lanjut laporan dugaan kecurangan suara pemilu 2024 yang dilayangkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional. Clifford Hendrick Ndandarmana rabu, (21/2) lalu. Bawaslu menilai laporan tersebut masih memenuhi syarat tentang waktu pengaduan perkara
Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Dapil V meliputi Kabupaten Fakfak ini melaporkan dugaan adanya kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif yang dilakukan penyelenggara terhadapnya karena lembar C Hasil tidak ditemukan yaitu, Califford Hendrick Ndandarmana, Caleg DPRD Papua Barat Nomor Urut 1 dari PAN saat penghitungan suara dan sebaran dibeberapa distrik terbesar di Kabupaten Fakfak-Papua Barat
Ketua melalui Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Fakfak. Syahril Radal Serbunit ditemui awak media diruang kerjanya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak akan register laporan pengaduan Ketua DPD PAN Fakfak setelah memenuhi syarat formil dan materil kemudian dilanjutkan ke proses penanganan selanjutnya, katanya didampingi Wakoordiv Penanganan Perkara dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kabupaten Fakfak. Irfam Kareth
“Bawaslu Kabupaten Fakfak tetap tindak lanjut proses laporan yang dilayangkan Ketua DPD PAN Kabupaten Fakfak, tindak lanjut dari laporan adalah akan memproses apabila syarat formil dan metriil lengkap kemudian deregister untuk kemudian akan dilanjutkan ke proses penanganan selanjutnya dimana pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi akan dimintai keterangan selanjutnya pemeriksaan dan alat bukti. Jika laporan ini sudah diregistrasi maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindak lanjuti”, Jelasnya.
Mesikpun bertekad akan memproses lanjut laporan yang dilayangkan Ketua DPD PAN Kabupaten Fakfak, Bawaslu menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut dan atas dasar hasil pengakjian Bawaslu Kabupaten Fakfak. masih ditemukan beberapa kekurangan yang wajib dilengkapi Ketua DPD PAN Fakfak diantaranya secara formil seperti pelaporan kemudian terlapor, sementara materrilnya adalah saksi dan peristiwa yang dilaporkan serta alat bukti
“Terhadap laporan ini bukti sudah ada kemudian peristiwa yang dilaporkan sudah ada kemudian pelaporanya kami telah menyediakan form di Bawaslu untuk diisi oleh pihak pengadu serta saksi-saksi juga sementara dalam masa perbaikan dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Fakfak, sementara terlapor sudah jelas yang diadukan adalah KPU Kabupaten Fakfak. intinya dari kekurangan syarat formil dan metriil harus dilengkapi oleh teman-teman dari partai PAN”, Ujarnya.
Ketua DPD PAN Kabupaten Fakfak yang juga adalah Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Dapil V. Clifrod Hendrick Ndandarmana mengakui adanya kekurangan data yang diminta Bawaslu Kabupaten Fakfak, sekembalinya dari Bawalsu pihaknya memerintahkan Sekretaris dan Anggota Partainya untuk melengkapi semua persyaratan yang diminta Bawaslu Kabupaten Fakfak hal ini tujuanya untuk laporan tersebut diproses sebagaimana mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
“Sesuai aturan kami harus menyampaikan surat pengaduan karena beberapa masalah terjadi dibeberapa TPS berkaitan tentang dugaan kami bahwa penyelenggara dugaan kecurangan TSM terhadap Partai kami yaitu PAN. Permintaan Bawaslu kami sanggupi dan sekarang kami sedang menyiapkan serta melengkapi berkas yang diminta kepada pelapor”, Terang Kelly Ndandanrmana kepada awak media ditemui bersamaan di Kantor Bawaslu Fakfak
Kelly mengakui Bawaslu maupun KPU Fakfak memiliki data soal suara masuk setiap Caleg disetiap partai Politik saat pesat demokrasi. Pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Namun terang Ketua DPD PAN Fakfak ini bahwa terhadap laporan ini adalah meminta Bawaslu untuk menseriusi laporan yang diadukan sehingga tidak terjadi dugaan pelanggaran yang kami duga dilakukan penyelenggara secara TSM terhadap partainya sebabi kejadian ini terjadi secara meluas di distrik terbesar di Kabupaten Fakfak.
“Kami akan laporkan kasus ini secara berjenjang kepada DPW Partai Amanat Nasional di Provinsi Papua Barat maupun DPP Partai Amanat Nasional di Jakarta untuk kemudian bisa memback-up kami dalam hal penguatan terhadap setiap tahapan proses yang kami lalui di DPD PAN Kabupaten Fakfak”, Ungkapnya. (ret)