26.3 C
New York
Minggu, Mei 18, 2025

Buy now

MA Tolak Permohonan Gugatan UTAYOH, Hak Politiknya Telah Dikembalikan KPU Papua Barat

Fakfak – Hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait permohonan gugatan pemohon atas nama Untung Tamsil dan Yohanan Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024. Hakim menyatakan bahwa pemohon sudah tidak miliki legal standing akibat hak politiknya yang menjadi obyek sengketa telah dikembalikan berdasarkan keputusan KPU Papua Barat 2024.

Perkara ini sebagai pemohon adalah UTAYOH (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom) menggugat KPU Kabupaten Fakfak atas putusan Nomor 2668/2024 tertanggal 10 November 2024 yang memutuskan Pasangan UTAYOH Diskualifikasi oleh karena melakukan pelanggaran administrasi, dalam Amar putusan Mahkamah Agung nomor 2 P/PAP/2024 menyebutkan bahwa pemohon tidak lagi memiliki legal standing akibat karena hak politiknya telah dikembalikan sebagai peserta pilkada fakfak 2024.

Kemudian hakim juga berpandangan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Periode 2023–2028 telah diberhentikan sementara oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum terhitung mulai tanggal 13 November 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 Tahun 2024 tentang :

Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023 – 2028 tangal 13 November 2024, kemudian tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat terhitung mulai tanggal 13 November 2024

Bahwa berdasarkan pengetahuan Hakim, Termohon telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 19 November 2024, diperoleh fakta hukum bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan objek permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024, sah dan berlaku;

Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa oleh karena hal yang dituntut Pemohon dalam permohonan sudah terpenuhi dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024, sehingga apa yang dimohonkan oleh Pemohon telah terpenuhi

Maka tidak terdapat lagi kepentingan Pemohon yang dirugikan dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan a quo, sehingga Mahkamah Agung berpendapat permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima

Komisioner KPU RI Idham Kholid mengakui KPU Provinsi Papua Barat telah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh).

Diskualifikasi tersebut setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menilai Paslon UTAYOH telah melakukan pelanggaran administrasi. Dengan keputusan itu, pasangan tersebut “Nyaris” tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Fakfak 2024.

“Sejak tanggal 19 November 2024. Pasangan calon itu dikembalikan statusnya,” kata Idham via ponsel selulernya kepada mataradarindonesia.com, Kamis 21 November 2024 kemarin, Idham, tambah dia. “Hak politik yang bersangkutan telah dikembalilkan KPU Papua Barat”. Tambahnya

Idham mengatakan, KPU RI merupakan penanggungjawab akhir keputusan. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan pasal 10 UU Pilkada. KPU RI menilai, KPU daerah melakukan diskualifikasi tanpa pertimbangan hukum matang.

Sebelumnya, Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak membatalkan pasangan calon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, Senin 11 November 2024.

Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Fakfak yang diterbitkan pada 2 November 2024. bermula dari laporan Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, yang dilayangkan ke Bawaslu RI di Jakarta. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Papua Barat dan dilimpahkan ke Bawaslu Fakfak untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu Fakfak menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 melanggar administrasi pemilihan sesuai dengan pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 Ayat (2) menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri“.

Dalam Pasal 71 Ayat (3) menerangkan bahwa “Gubenur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih“.

Adapun Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan “Gubenur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih“.

UTAYOH sebagai sebagai petahana diduga telah melakukan pergantian Abdul Razak Ibrahim Rengen sebagai kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian Daerah Kabubaten Fakfak Berdasarkan SK Nomor :821.2/151/BUP/FF/2024 pada tanggal 3 April 2024. Kemudian melakukan pergantian Sarbani Rumanais sebagai sekretaris Distrik Fakfak Barat berdasarkan SK nomor : 821.2/152/BUP/FF/2024 tanggal 3 April 2024.

Selanjutnya, melaksanakan program dan kegiatan yang dilarang oleh UU Pemilihan karena dilaksanakan pada saat Petahana sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya :

Melakukan kegiatan pengangkatan honorer dan lingkungan Sekretariat DPRD dan RSUD Fakfak. Melaksanakan progam launching persiapan pemekaran 54 kampung, melaksanakan dan memimpin apel gabungan ASN. Melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 kepala kampung dan 705 Baperkam dan melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan modal usaha kepada 337 UMKM di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!