Fakfak – Obudsman RI Perwakilan Papua Barat mengaku menemukan banyak pungutan liar di sekolah. Hal ini bisa berdampak terhadap proses belajar mengajar di sekolah karena siswa harus dibebankan dengan biaya-biaya tertentu yang dibuat oleh pihak sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Amus Atkana menyayangkan hal ini dan masih banyak, kata dia, ditemukan di berbagai sekolah yang ada di Provinsi Papua Barat. Menurut Atkana. Pihak sekolah seharusnya tidak lagi membuat kebijakan yang bisa membebankan orang tua siswa berupa biaya sekolah.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah membuat satu kebijakan anggaran melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), tujuanya adalah untuk membiayai semua kebutuhan siswa yang digarap oleh pihak sekolah tentunya biaya BOS itu untuk menjawab operasional sekolah
“Ombudsman banyak menemukan di berbagai sekolah masih ada pungutan-pungutan liar terjadi diberbagai sekolah, nah, oleh karena itu kami dari Ombudsman meminta kepada pemerintah melalui dinas pendidikan agar cepat memonitoring permasalahn ini. Untuk apa ada dana Bos kalau masih terjadi praktek-praktek demikian”, Tanya Ombudsman kepada media ini, Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.
Lanjut disampaikan bahwa, terkait dengan alasan pungutan diluar dana BOS dengan dalil untuk dana ujian dan lain serupa, Atkana selaku Ombudsman Papua Barat menolak hal itu sebab semua operasional sekolah itu sudah tertuang didalam sumber dana BOS sehingga kalau masih ada pungutan maka patut dipertanyakan, keman dana BOS dan ini bentuk praktek pungli
“Bahwa tidak boleh ada pungutan-pungutan liar yang dilakukan di sekolah dengan alasan dana ini dan dana itu, atau alasan dana ujian dan lainya, itu tidak boleh karena dana BOS adalah dana yang peruntukkan untuk operasional sekolah dan biaya lainya
Apabila ada pungutan – pungutan yang dilakukan diluar dana BOS dengan dana penunjang lainya, tidak boleh itu dilakukan”, Ulasnya kepada media ini, rabu, 12 Maret 2025 kemarin.
Ia berharap kepada public terutama orang tua dari anak didik bahwa jika menemukan ada pungutan lain diluar dana BOS di sekolah segera laporkan dan akan ditindaklanjuti secepatnya, harap Atkana. (ret)