8.9 C
New York
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

Yusril : Menguji Anggaran Dasar Parpol Tidak Menimbulkan Kekacauan Hukum

Jakarta – Berdasarkan Press Release yang diterima mataradarindonesia.com, Sabtu, (16/10) malam ini, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dia tersenyum saja menyaksikan ulah pengacara dan aktivis Partai Demokrat yang hari ini ramai-ramai datang ke Kemenkumham menyerahkan berbagai bukti dan dokumen “untuk mementahkan uji materil” yang dilakukan Yusril. Padahal semua orang tahu uji materil itu diajukan ke Mahkamah Agung. “Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?” tanya Yusril.

Lanjut dijelaskan bahwa, Dokumen yang diserahkan pengacara dan petinggi Partai Demokrat ke Kemenkumham itu adalah tanggapan atas pemohonan JR yang diajukan 4 anggota PD yang dipecat melalui Yusril. Selain itu diserahkan pula dokumen alat bukti serta keterangan ahli. Yang “agak mengherankan saya” kata Yusril adalah “diserahkannya Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari satu Pemohon”. Emang mereka pengacara Pemohon yang mencabut kuasanya?

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa, dan pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

“Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu”tegas Yusril. Rupanya surat pencabutan itu ada pada pengacara Partai Demokrat. “Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya” kata Yusril sambil membuang senyuman khasnya.

Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Menkumham adalah Pihak Termohon dalam perkara ini.

“Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti dan keterangan ahli kepada Termohon, padahal jika mereka merasa sebagai pihak, mereka harusnya tahu semua itu harus diserahkan ke pengadilan”, Terangnya.

Sementara mantan Sekjen PD Hinca Panjaitan terus-menerus melontarkan aneka hujatan terhadap langkah hukum Yusril ke MA. Langkah hukum JR ke MA menurut Hinca bukanlah terobosan hukum melainkan “penyesatan hukum” karena AD/ART partai bukan peraturan perundang-undangan. Tokoh lain dari Tim Hukum DPP Demokrat, Mehbob, menuduh Yusril sengaja meciptakan kekacauan hukum karena nanti AD Ormas bahkan AD Perseroan Terbatas bisa diuji ke MA.

Menghadapi serangan itu, Yusril mengatakan setiap orang asal dia punya kedudukan atau legal standing bisa menguji peraturan apa saja. Peraturan Kepala Desa saja bisa diuji ke MA jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Diterangkan Yusril bahwa, Misal ada Kades bikin aturan yang boleh tinggal di desanya hanya penganut Islam saja, atau hanya penganut Kristen saja. Peraturan Kades itu bisa diuji ke MA karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Desa dan UU Administrasi Pemerintahan.

“Silahkan saja kalau mau menguji. Tidak akan terjadi kekacaun hukum karena Perkades itu diuji. Kekacauan justru akan terjadi jika Perkades itu dibiarkan”, Ulasnya.

Begitu juga AD Perseroran Terbatas bisa saja diuji oleh pemegang sahamnya yang merasa dirugikan karena menganggap AD perusahaannya bertentangan dengan UU PT. Kalau dia bukan pemegang saham dan tidak ada hal yang merugikan hak hukumnya, maka dia tdk punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji.

Jadi tidak semua orang bisa menguji peraturan atau AD. Dia bisa menguji kalau punya kedudukan hukum, yakni adanya kerugian yang nyata akibat berlakunya suatu aturan hukum atau aturan di dalam Anggaran Dasar.

AD Partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut faham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila. Struktur kepepimpinan partainya mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi.

AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena ia diuji di MA. Yang kacau justru yang membiarkannya., Tutupnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!