Fakfak – Lihainya Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik dalam menjaga APBD Fakfak Tahun Anggaran 2026 setelah Purbaya memoratorium Dana Transfer ke Daerah (TKD). Dan hingga saat ini belum slotnya belum dibuka Purbaya.
Anggaran ini tidak saja di Cancel agar tidak ke Fakfak melainkan kebijakan Purbaya ini secara nasional dan banyak daerah yang tidak memiliki potensi pendapatan maka volume APBD mereka pasti turun. Kekhawatiran ini termasuk Fakfak-Papua Barat
Awalnya. Bupati Fakfak. Samaun Dahlan ketika itu didampingi Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik sangat optimis APBD Fakfak setelah kebijakan Purbaya akan mengalami penurunan hingga kembali menjadi 900-an Miliar. Serangan Purbaya ini memancing Inovasi setiap Kepala Daerah
Bupati Fakfak. Samaun Dahlan bersama Wakilnya. Donatus Nimbitkendik berhasil menjaga APBD Fakfak setelah Kebijakan Purabay yang tidak berikan dana transfer ke daerah untuk tetap berada di angka 1 Triliun lebih. Meskipun turun dari APBD Tahun 2024 maupun 2025.
Tahun Anggaran 2024. APBD Fakfak sebesar Rp. 1,4 Triliun lebih. Sedangkan masuk Tahun Anggaran 2025 turun lagi menjadi Rp. 1,38 Triliun lebih. Dan pada Tahun Anggaran 2026. APBD Fakfak masih bertahan diposisi Rp. 1,38 Triliun lebih. APBD Fakfak tanpa dana transfer ke daerah.
Sumber-sumber pendapatan yang berhasil digenjot Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode 2025-2030 terdiri dari PAD Rp. 44.318.049.194,16, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrasruktur dan DBH Migas Sumber Daya Alam dalam rangka Otsus diproyeksikan sebesar Rp209.366.250.174,00.,
Dana Desa atau Dana Kampung diproyeksikan sebesar Rp113.560.493.000,00,. Dana Bagi Hasil diproyeksikan sebesar Rp134.417.919.000,00,. Dana Alokasi Umum diproyeksikan sebesar Rp686.640.170.000,00,.Dana Alokasi Khusus Fisik diproyeksikan sebesar rp44.029.407.000,00,
Dana Alokasi Khusus Non Fisik diproyeksikan sebesar rp106.946.743.000,00,. pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya diproyeksikan sebesar Rp12.500.000.000,00,. lain-lain pendapatan daerah yang sah di proyeksikan sebesar Rp33.202.315.691,00,.
Dengan demikian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.384.981.347.059,16. Bupati Fakfak. katakan belum lama ini bahwa meski APBD Fakfak Tahun Anggaran 2026 tanpa dana purbaya tentunya tetap fokus pada Program Prioritas.
“Kita akui bahwa pemerintah pusat telah memoratorium dana transfer ke daerah termasuk Kabupaten Fakfak, namun sumber pendapatan TKD ini tidak mempengaruhi program prioritas pemerintah daerah Kabupaten Fakfak berupa 32 Program Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030”, Terang Samaun Dahlan.
(ret)


