Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030 dibawah kepemimpinan Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik terkait gebrakan program Pendidikan dan Kesehatan Gratis yang dimulai awal masa kepemimpinan mereka mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat – Papua Barat Daya. Pasalnya program tersebut merupakan bagian penting yang sangat bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak terutama di Tanah Papua dan khususnya di Kabupaten Fakfak.
“Menyikapi pelayanan publik di Provinsi Papua Barat dan lebih khusus di Kabupaten Fakfak, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua Barat. Amus Atkana, SH, S.Pt, MM mengapresiasi langkah-langkah cepat yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Yang mana salah satu yang kami melihat itu gerakan cepat dan tepat yaitu menyikapi pelayanan rumah sakit daerah kabupaten fakfak
Sebagaimana kami ketahui dari berbagai informen yaitu beliau mengecek tata kelola obat secara detail di Kabupaten Fakfak, kami juga apresiasi langkah bupati yang memproses hukum orang-orang atau petugas yang menyarankan pasien atau masyarakat beli obat di luar rumah sakit, ini langkah tepat dan ombudsman berikan dukungan penuh”, Tegas Amus Atkana dalam Teleconference kepada mataradarindonesia.com, Rabu, 12 Maret 2025 siang.
Sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Proivnsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Amus menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar kedepan bisa mengoptimalkan pelayanan public di Kabupaten Fakfak, dikatakan bahwa, langkah yang dilakukan terkait pelayanan kesehatan gratis ini sangat amat penting, alasanya, pemerintah hadir untuk dapat memastikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, disampaikan bahwa masyarakat adalah sebagai tuan dan nyonya didalam kebijakan pemerintahan itu sehingga tidak salah kebijakan yang dilakukan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan.
“Masyarakat adalah Tuan dan Nyonya dalam pelayanan Publik, Bupati, Kepala Distrik, Kepala Lurah, Kepala Kampung, RT kita semua adalah pelayan bagi masyarakat itu sendiri, sehingga lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pelayanan public langkah yang dilakukan oleh Bupati Fakfak adalah langkah yang tepat karena menempatkan publik atau masyarakat sebagai tuan dan nyonya, masyarakat tidak boleh merasa susah atau dibuat susah dengan pelayanan publik yang mempersulit mereka sendiri”, Urai. Mantan KPU Papua Barat. Amus Atkana, SH, S,Pt, MM.
Ditambahkan Ketua Obdusman Papua Barat. Amus Atkana bahwa, langkah dan gebrakan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak patut dicontohi oleh daerah-daerah lain, karena pemerintah pejabat adalah pelayan rakyat, oleh sebab itu sebagai lembaga Negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tugas pelayanan public di Papua Barat, kami mengapresiasi penuh langkah yang dilakukan Bupati – Wakil Bupati Fakfak dan program ini baik sehingga harus mendapat dukungan semua pihak terutama OPD dan ASN di Fakfak serta kita semua sebagai bentuk mendorong pelayanan public yang baik kepada Tuan dan Nyonya alias masyarakat.
“Jika pihak rumah sakit mengatakan kepada pasien bahwa obat tertentu tidak ada di apotik di rumah sakit sebetulnya ini adalah pelayanan yang sangat keliru dan tidak boleh terjadi, salah dan keliru, sehingga kami menganggap bahwa langkah Bupati dan Wakil Bupati Fakfak menempatkan semua obat di rumah sakit adalah langkah penyelamatan masyarakat dan pelayanan publik yang tepat untuk masyarakat dan atas pernyataan Bupati akan mengambil langkah tegas jika ada yang coba-coba bermain dengan obat akan ditindak tegas, itu Ombudsman Papua Barat dukung dan sejatinya harus langkah tegas kepala daerah untuk kebaikan pelayanan publik itulah menciptakan iklim pelayanan yang baik kedepan”, Tegas Atkana.
Amus berpesan kepada pihak rumah sakit khususnya dalam kaitanya dengan pelayanan publik, ia mengajak semua orang untuk tetap memberikan dukungan kepada pemerintah dalam hal perbaikan tugas pelayanan publik, lebih spesifiknya bahwa masyarakat sakit untuk ditolong bukan untuk dibuat repot. Maksudnya bahwa. Jika saat obat-obat yang diperlukan itu tidak ada di rumah sakit maka sudah barang tentu ini adalah pelayanan yang salah sebab klaim BPJS Kesehatan adalah terkait pelayanan kesehatan gratis maka semuanya sudah harus disiapkan. Namun kejadian ini kerap terjadi dan ini bentuk pelayanan yang kurang baik dan banyak masyarakat kurang puas, hal ini dilakukan kebijakan terbalik oleh Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak.
“Jadi masyarakat itu datang dalam keadaan sakit untuk ditolong bukan dibuat repot, banyak kasus pasien BPJS Kesehatan yang dibuat repot dengan cara disuruh membeli obat tertentu diluar rumah sakit, inikan tidak boleh terjadi sehingga langkah tegas Bupati dan Wakil Bupati fakfak dalam hal program kesehatan gratis dan melakukan fungsi kontrol terhadap obat-obatan di rumah sakit adalah langkah tepat sehingga Ombudsman Papua Barat berharap kedepan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan publik secara baik dan nyaman”, Ujar Atkana. Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat.
Selain itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat merespons langkah tepat Bupati dan Wakil Bupati Fakfak telah memfasilitasi Minyak Tanah di Fakfak dari sulit menjadi mudah dijangkau dan didapatkan masyarakat termasuk upayah penimbunan BBM oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab juga telah berhasil untuk dituntaskan oleh sebab itu pihaknya selaku Kepala Ombudsman Papua Barat sangat menaruh harapan dan mengapresiasi langkah Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik.