“Terima kasih kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Jajaran Pemerintah Daerah atas kerjasama untuk menyelesaikan jembatan penghubung Dian Pulau – Tetoat yang merupakan proyek terbengkalai pada masa Gubernur Said Assagaff”
Maluku – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku mengapresiasi kinerja Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama jajaran OPD terkait atas kebijakanya dalam menaikkan gaji guru kontrak/honorer dari Rp. 1.015.000 menjadi Rp. 1.500.000, dan Tahun Anggaran 2022 besok akan dinaikkan lagi menjadi Rp. 2.000.000.
Point pernyataan pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan yang berhasil diunggah media ini, (16/12) melalui Akun Galeri Benhur Watubun,
Publish melalui akun facebook dimaksud setelah DPRD Provinsi menggelar sidang RAPBD Tahun Anggaran 2022, masa sidang Tahun 2021, (15/12) kemarin.
Berikut point pandangan akhir fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 Provinsi Maluku,
Pertama, Terima kasih kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Jajaran Pemerintah Daerah atas kerjasama untuk menyelesaikan jembatan penghubung Dian Pulau – Tetoat yang merupakan proyek terbengkalai pada masa Gubernur Said Assagaff,
Kedua, Terima kasih juga kepada Gubernur dan jajarannya bersama DPRD Provinsi Maluku atas kinerja memperjuangkan kenaikan Gaji Guru Kontrak/ Honorer dari Rp 1.015.000 naik menjadi Rp 1.500.000 di tahun 2021, dan.
Naik lagi tahun 2022 menjadi Rp 2.000.000. terjadi kenaikan berturut-turut pada masa Pemerintahan Murad Ismail-Bernabas Orno. (Gubernur – Wakil Gubernur).
Ketiga, Terima kasih atas kerja sama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku yang telah menganggarkan bonus bagi Atlet dan telah di selesaikan dengan baik
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku menyampaikan beberapa hal sebagai catatan Penting untuk dapat di selesaikan antara lain:
a). Penyelesaian masalah Tanah antara Masyarakat Adat Marafenfen di Kabupaten Kepulauan Aru hendaknya di dasarkan pd kesadaran kolektif negara ini bhw proses penguasaan dan pengambilan 689 hektare Tanah di lakukan dgn cara yang keliru dan memanfaatkan kekuasaan Orde Baru yang mencaplok hak-hak masyarakat Adat.
b). Penyelesaian masalah tanah antara TNI AU dan Masyarakat Adat Negeri Tawiri, c). Penyelesaian masalah di Negeri Pelauw, e). Perlunya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
f). Perlunya dukungan Hibah Pemerintah Daerah Maluku kepada KPU dan Bawaslu Daerah Maluku utk mendukung seluruh tahapan Pemilu,Pilpres dan Pilkada yg tahapannya di mulai tahun 2022.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi, dan Fraksi PDI Perjuangan Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2022 Gubernur Maluku di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku
MERDEKA…!!!, Ambon, 15 Desember 2021