Fakfak – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2020-2025 di provinsi papua barat dipastikan akan dilaksanakan pasca putusan Mahkmaha Konstitusi (MK),
Selain penundaan pelantikan bupati – wakil bupati fakfak terpilih, pemerintah provinsi papua barat juga menanti putusan MK soal 7 Kabupaten lainya di Papua Barat yang sedang bergulir ke MK.
Sementara 1 Kabupaten yang tidak membawah hasil pilkada tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi adalah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf),
Satu Kabupaten tersebut diatas saat ini sedang diproses SK peresmian dan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi papua barat.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si melalui Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat DR Hj. Baesara Wael kepada mataradarindonesia.com, kamis, (11/2) kemarin via ponsel selulernya menjelaskan bahwa ada 8 Kabupaten di papua barat, termasuk Kabupaten Fakfak yang hasil pemilunya sedang bergulir di MK kecuali Kabupaten Pegunungan Arfak,
“Ada 8 Kabupaten di Papua Barat yang hasil pemilu serentak 9 Desember 2020 kini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi, sehingga berdasarkan gugatan tersebut kita menunda proses penetapan dan pelantikan untuk sementara sambil menunggu hasil sidang putusan MK, sementara Kabupaten Arfak SK peresmian dan pelantikanya kini sedang diproses ke kemendagri karena hasil pilkada tidak di gugat ke MK”, Jelas Baesara Wael.
Khusus untuk Kabupaten Fakfak, menurutnya bahwa masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati fakfak periode 2015-2020 jatuh pada 24 Maret 2021 besok, jika proses gugatan hasil pilkada fakfak di MK sampai pada 24 Maret maka akan ada Plh. (Pelaksana Tugas Harian),
“Jadi khusus untuk kabupaten fakfak ini masih proses gugatan di MK sehingga kita juga menanti, jika saja sampai 24 Maret 2021 masih proses di MK akan ada Plh (Pelaksana Tugas Harian)”, Terang Hj. Baesara Wael.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa mengenai jabatan Plh. Bupati Fakfak, Kepala Kesbangpol itu mengatakan bisa saja dijabat oleh Sekda Kabupaten Fakfak, namun masa jabatanya lama maka bisa saja ada Pj. (Pejabat Bupati) yang prosesnya dari Kemendagri, “Soal pejabat bupati itu urusan gubernur papua barat”, Tutur Wael.
Namun sebelum 24 Maret 2021 besok, ulas Baesara bahwa DPRD Kabupaten Fakfak menggelar sidang pleno istimewah untuk mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati fakfak periode 2015-2020 telah berkahir.
“Pleno itu dilaksanakan 3 hari sebelum masa masa akhir jabatan 24 Maret 2021, tujuanya adalah agar ada kesempatan pemerintah provinsi papua barat menyiapkan segala administrasinya karena surat-surat tersebut juga akan dikirim ke kemendagri”, Ulasnya. (ret)
Apakah berita ini langsung dari pusat atau buatan/editan oleh orang yang tidak bertanggung jawab??
Memang aturanya begitu, bahwa apabila hasil pemilu jika ada pihak yang merasa tidak terima dan mengajukan ke MK maka KPU setempta tidak bisa memproses lanjut pengusulan penetapan calon terpilih hingga pelantikan, tetapi apabila tidak ada yang gugat ke MK maka selanjutnya 7 hari setelah penetapan kemudian diusulkan ke mendagri melalui biro pemerintahan provinsi gara memperoleh SK, kira2 bgtiu tuan, jadi bukan soal dri pusat atau daerah melainkan itu aturan