Fakfak – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Fakfak yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam agenda pengucapan/ketetapan setelah dua kali melewati tahapan sidang yakni penyampaian pokok permohonan dan jawaban/tanggapan termohon, keterangan bawaslu, serta pihak terkait.
Agenda ketiga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan perkara ini adalah pengucapan putusan/ketetapan yang rencana digelar pada 17 Februari 2021 besok
Berdasarkan data yang diunggah oleh mataradarindonesia.com melalui laman MK tertera, Nomor Perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021, Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 dengan Agenda Sidang, Pengucapan Putusan/Ketetapan.
yang dimaksud dengan Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam perkara ini adalah menjadi penentuan apakah sengketa tersebut memenuhi syarat untuk dapat dilanjutkan pada sidang berikutnya atau tidak,
Jika MK memutuskan bahwa Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 dinyatakan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan pada sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi,
Namun andaikan hakim menyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat maka kembali ke putusan awal KPU Kabupaten Fakfak, (ret)