3 C
New York
Senin, Januari 20, 2025

Buy now

Pemohon Kebaratan Kehadiran Ahli Pihak Terkait, BW Ngotot Eddy Tersangka Ditengahi Hakim MK

Jakarta – Ahli hukum yang dihadirkan pihak terkait. Pasangan Prabowo – Gibran dapat dipersoalkan oleh pemohon nyaris ditolak karena terindikasi ahli-ahli yang dihadirkan pihak terkait tidak netral.

Melalui live streaming mk.ri. Jumat, 5 April 2024. Pukul 08.00 Wib. Ketua MK Suhartoyo mengabsen kehadiran Pemohon, Termohon maupun pihak Terkait. Sekilas juga mengecek kehadiran ahli pihak terkait.

Ketika mendengar nama-nama ahli dari pihak termohon. Pihak pemohon mengajukan kebaratan. Termasuk keberatan dari pemohon II yaitu. Ganjar-Mahfud. Sidang dengan agenda pembuktian lanjut ini sempat terjadi perdebatan soal keberadaan ahli dari pihak terkait.

Ahli pihak terkait yaitu, M. Qodari, Margarito, Hasan Hasby. Dipersoalkan Rafly Harun karena ketiga ahli tersebut kerap tampil dilayar televisi dan berada diposisi paslon 02 dimana.

RH meragukan kehadiran ahli yang dihadirkan pihak terkait dikhawatirkan pendapat ahli yang seharusnya dibutuhkan ini tidak independent dan akan menjadi kekacauan dalam memberikan narasi yang tidak naratif.

Alasan yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum dari Pemohon II atau Paslon Ganjar – Mahfud. Mereka menegaskan bahwa sebagai soeorang ahli yang hadir untuk memberikan argumentasi sejatinya adalah tidak terikat atau terafiliasi dengan tim atau pasangan tertentu sehingga bisa melihat persoalan perkara di MK secara obyektif.

Berbeda dengan Kuasa Hukum Anies – Cak Imin, Bambang Widjayanto. Lagi-lagi memberika kebaratan terhadap hadirnya ahli pihak terkait yaitu Eddy Hiariej. Bambang beberkan.

Katanya. Terbaru. MK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsinya hingga eddy hadir di MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Bambang menegaskan bahwa bagaimana hakim MK menerima seseorang yang kini statusnya menjadi tersangka di sidang MK dan bertindak sebagai Ahli dalam perkara PHPU Pilpres ini (2024-red).

Bambang mengungkapkan hal itu berdasarkan berita terbaru yang ia terima. Padahal sehari sebelumnya Eddy sudah klarifikasi bahwa diirnya tidak lagi menjadi tersangka karena statusnya telah digugurkan oleh PN. Jaksel.

“Kebanyakan ahli mereka adalah kerap membela pasangan Prabowo – Gibran, sementara untuk sahabat Eddy. Beliau masih berstatus tersangka KPK sehingga kalau bisa majelis pertimbangkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli disini”, Minta Bambang.

Sementara menerima hasil itu. KPK akan mempertimbangkan status itu dengan melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. Namun saat ini Eddy tetap terlepas dari status tersangka. BW lagi-lagi mengatakan Eddy masih tersangka.

Hakim Ketua MK. Suharyoto menengahi perasaan Bambang dan menegaskan. Tidak jadi soal. Dan tidak menggugurkan pendapat seorang ahli walaupun ahli dimaksud berstatus tersangka.

“Sudah Pak Bambang. Anda tidak usah lagi tanggapi itu nanti menjadi pertimbangan hakim. Memanganya tersangka tidak bisa memberikan keterangan sebagai ahli. Bisa dong”, Ujar. Suharyoto. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!