3 C
New York
Senin, Januari 20, 2025

Buy now

Penyidik Periksa 5 Saksi Pasca Sekjend Partai NasDem Ditetapkan Tersangka BTS.

Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Bredasarkan Press Releasse yang diterima mataradarindonesia.com, Senin, (22/5) malam, diuangkapkan Kapuspen Kejagung bahwa Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi, Senin(22/05) kemarin.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

Saksi berinisial atas nama ASL, dimana saksi ASL merupakan Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Saksi berinisial atas nama MFM, dimana saksi MFM merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI;

Saksi berinisial atas nama RNW, dimana saksi RNW merupakan Staf Khusus pada Menteri Komunikasi dan Informatika;

Saksi berinisial atas nama MT, dimana saksi MT merupakan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Saksi berinisial atas nama FM, dimana saksi FM merupakan Plt. Direktur Utama BAKTI.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya kelima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Senin(22/05),

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa hari lalu.

Sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam kasus yang juga menjerat Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif itu. Namun menurut Sumedana, status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna anggaran dan menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus termasuk aluran dana korupsi tersebut.

Kerugian lebih darp RP 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini berdasarkan bukti yang didapatkan dan telah disampaikan pada Jaksa Agung.

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun,” ungkap Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Kementerian Kominfo buka suara usai Johnny ditetapkan jadi tersangka. Menurut pihak Kementerian, mereka akan menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang ada.

Kominfo juga tetap menjalankan tugasnya untuk penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Yakni sesuai tugas dan pokok serta sesuai ketentuan aturan yang ada.

“Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tulis Kominfo dalam keterangan pers. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!