Fakfak – Pengadilan Negeri Fakfak telah melakukan Eksekusi lahan seluas 98 ribu meter persegi dilokasi kalimati. Kelurahan Fakfak Utara, Distrik Fakfak, kabupaten Fakfak – Papua Barat. Kamis, 15 Januari 2026 siang.
Eksekusi itu dipimpinan Panitera Pengadilan Negeri Fakfak. Edwin Tapilatu. Edwin sendiri terkonfirmasi setelah Eksekusi. Besoknya. Jumat, 16 Januari 2026. ia berangkat tinggalkan Fakfak untuk jalankan tugas di daerah lainya di Makassar.
Karena Ekseksui ini termasuk didalamnya ada lahan Konservasi Kawasan Cagar Alam dan hutan lindung sehingga pihak balai besar KSDA Provinsi Papua Barat turut serta hadir dan melihat proses Ekseksui tersebut.
KSDA Tidak saja melihat apalagi menyaksikan Eksekusi tersebut. Mereka sempat menyamapaikan kebaratan atas pelaksanaan Ekseksui karena mengingat lahan yang diambil alih orang lain atas putusan Pengadilan itu didalamnya ada kawasan Konservasi.
Dua papan plang berdiri dikawasan Konservasi cagar alam dan hutan lindung di lokasi kalimati, yaitu : papan plang PN Fakfak sebagai informasi pelaksanaan ekseksui dan papan plang kawasan kknservasi dengan penyampaikan lokasi ini dilindungi Undang-undang, foto : rustam rettob/mataradarindonesia.com, Sabtu, 17 Januari 2026 sore.
Putusan Pengadilan secara berjenjang yaitu, Putusan Nomor : 01/Pdt.Eks/2024/PN.Ffk, jo Nomor : 14/Pdt.G/2019/PN Ffk, jo Nomor : 69/PDT/2020/PT JAP jo, Nomor : 2972.K/Pdt/2022. Eksekusi dilaksanakan setelah gugatan 4 tergugat ditolak pengadilan
Keempat tergugat dalam perkara ini adalah : Paulus Werpopor sebagai tergugat pertama, Alfonsus Ndrot Ndrot tergugat kedua, Donatus Nimbitkendik sebagai tergugat ketiga, dan Constantinus Nimbitkendik sebagai tergugat keempat.
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa penggugat adalah Pemilik sah atas objek sengketa “A” objek sengketa “B” dan objek sengketa “C”
Ketiga obyek tersebut merupakan satu kesatuan sertifikat hak milik atas nama Hendro Gunawan selaku ayah penggugat (Richard Gunawan) Nomor : 367/FF.Utara. Jalan Fakfak-Kokas berukuran 98.789 M2 dengan panjang dan batas-batas sesuai GS tg. 7 Juni 1993 No.140/1983.
Diketahui sebelum pelaksanaan Eksekusi. pihak KSDA jauh sebelum itu menyurat ke Pengadilan Negeri Fakfak agar menunda pelaksanaan Eksekusi. Pasalnya lahan yang di Ekseksui didalamnya ada kawasan Konservasi.
Satu unit rumah yang terbongkat sebagai titik awal pelaksanaan Ekseksui dalam perinta putusan pengadilan pada Amaranya menyebutkan dua rumah ikut dibongkar. foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com, Sabtu, 117 Januari 2026 sore
Tapi surat yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Fakfak tidak digubris karena putusan incrah telah ada. Panitera PN Fakfak Edwin Tapilatu berargumentasi bahwa Balai Besar KSDA Papua Barat bukan para pihak dalam perkara tersebut.
Anehnya. Pengadilan memanggil pihak KSDA untuk mencabut papan plang larangan aktifitas di kawasan konservasi sebelum dilaksanakanya eksekusi. Ini hal yang mengejutkan ketika dibeberkan oleh Pengacara Hukum 4 tergugat.
“Kami anggap ini adalah pelaksanaan Eksekusi. Menajalankan aturan dengan menabrak aturan. Karena sebelum pelaksanaan eksekusi. Pihak pengadilan negeri fakfak memanggil pihak KSDA untuk mencabut papan plang bertuliskan kawasan Konservasi hutan lindung”, Jelasnya, Kamis, 165 Januari 2026.
Sebetulnya sikap pengadilan negeri fakfak terhadap KSDA sebelum pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 98 ribu meter persegi tersebut. menurut penilaian pengacara hukum patut dipertanyakan, ada apa dibalik itu.
Sebab jika pengadilan merasa bahwa putusan tersebut telah memenuhi syarat ketentuan undang-undang maupun telah Incrah. Kenapa haru ajak pihak KSDA untuk menabut papan plang kawasan konservasi di lokasi dimaksud.
Rumah kedua ikut dibongkar hanya sebagian dan belum sempat dilakukan pembongkaran total. terlihat bagian depan sudah dirobohkan bahkan taludnya menggunakan alat Eskavator, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com, Sabtu, 17 Januari 2026 sore
Berdasarkan kajian dan telaah BKSDA Provinsi Papua Barat bahwa, Penerbitan Sertifikat tersebut setelah diteliti dan diperiksa dokumennya ditemukan adanya cacat prosedural dan cacat substansial dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367. Pada tahun 1993.
Kepala Sub Seksi KSDA telah menerbitkan surat resmi yang menerangkan bahwa lokasi dimaksud berada di dalam kawasan konservasi. Namun demikian, surat tersebut tidak dijadikan rujukan atau pertimbangan dalam Proses Penerbitan Sertifikat oleh Badan Pertanahan Fakfak pada waktu itu.
Perlu ditegaskan, kata KSDA Papua Barat. bahwa sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, Sertifikat Hak atas Tanah hanya dapat diterbitkan pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak diperkenankan diterbitkan di dalam Kawasan Hutan Negara, terlebih pada kawasan dengan fungsi Konservasi seperti Cagar Alam.
Menurut Brian. Sertifikat SHM Nomor : 367 Fakfak Utara atas nama Hendro Gunawan ada dalam kawasan Hutan Negara dengan Fungsi Cagar Alam atau Hutan Lindung yang menyimpan beberapa Sumber Air, Marga Satwa, Tanah dan Hutan, yang tidak dapat di eksekusi dalam kawasan tersebut, karena terbukti ada papan nama Hutan Lindung.
TAMPAK : Pohon pala ikut berguguran akibat proses Ekseksui menggunakan alat berat (Eskavator) tercatat hari pertama Eksekusi ada dua bahkan lebih pohon pala yang digusur, termasuk pipa air menuju rumah kedua patah dan ditinggalkan begitu saja tanpa diperbaiki, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com, Sabtu, 17 Januari 2026 sore
Dasar unggahan hasil Analisis (Kawasan Konservasi Sumber Daya Alama) KSDA Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa :
- Dari aspek hukum kehutanan, kawasan Cagar Alam merupakan kawasan dengan tingkat perlindungan tertinggi dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang mengubah bentang alam, termasuk kegiatan eksekusi fisik.
- Dari aspek pertanahan, penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan negara merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sertifikat tersebut berpotensi batal demi hukum.
- Dari aspek putusan pengadilan, meskipun telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut tidak menggugurkan status kawasan hutan, karena status kawasan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sektoral kehutanan.
- Dari aspek pidana kehutanan, pelaksanaan eksekusi di dalam kawasan Cagar Alam berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 apabila menimbulkan kerusakan hutan.
- Dari aspek administratif, objek bangunan telah masuk dalam mekanisme penyelesaian kegiatan terbangun, sehingga eksekusi fisik menjadi tidak relevan dan berpotensi menimbulkan konflik baru.
Kondisi pipa air menuju rumah kedua patah dan ditinggalkan begitu saja tanpa diperbaiki, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com, Sabtu, 17 Januari 2026 sore
Potensi Pelanggaran Hukum dalam Rencana Eksekusi
Terhadap pelaksanaan eksekusi yang melibatkan penggunaan alat berat maupun peralatan lain yang berpotensi merusak vegetasi di dalam kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak merupakan aktivitas ilegal.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan pengelolaan kawasan Cagar Alam yang hanya memperbolehkan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan terbatas lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2025 tentang KSDAE.
Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana kehutanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya apabila terjadi perusakan tutupan hutan dan ekosistem kawasan konservasi.
(ret)


