-1.2 C
New York
Sabtu, Februari 14, 2026

Buy now

Sebelum Pelaksanaan Eksekusi, Pengadilan Negeri Fakfak Disurati Soal Cagar Alam dan Hutan Lindung

Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam Konvservasi Cagar Alam dan Hutan Lindung Provinsi Papua Barat pernah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Fakfak soal rencana pelaksanaan Eksekusi Riil lahan Konservasi berdasarkan Putusan Nomor : 01/Pdt.Eks/2024/PN.Ffk, jo Nomor : 14/Pdt.G/2019/PN Ffk, jo Nomor : 69/PDT/2020/PT JAP jo, Nomor : 2972.K/Pdt/2022.

Surat baik dari Pemerintah setempat maupun dari pihak KSDA Papua Barat ditujukan kepada Pengadilan Negeri Fakfak itu dengan alasan lahan yang menjadi sengketa perdata ini dalam pengawasan pemerintah karena telah ditetapkan menjadi kawasan Konservasi Sumber Daya Alam dan Hutan Lindung KSDA Wilayah Pegunungan Fakfak – Provinsi Papua Barat.

Tanah Obyek Sengketa SHM Nomor : 367/Fakfak Utara, dengan luas 98.789 M2 GO KIM TJUAN alias HENDRO GUNAWAN dengan anaknya RICHARD GUNAWAN memiliki Tanah Negara dengan fungsi Cagar Alam Pegunungan Fakfak ± 58.000 M2 sedangkan luas tanah ± 40.789 M2 kepunyaan Masyarakat Adat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam surat resminya yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Fakfak menguraikan bahwa Sehubungan dengan penelusuran dan peninjauan kembali Kawasan Hutan Lindung KSDA Wilayah Pegunungan Kab. Fakfak Provinsi Papua Barat, oleh Kementrian ATR/BPN RI pada bulan Oktober 2025 di Fakfak.

Berdasarkan Kawasan Hutan Lindung KSDA Wilayah Pegunungan Fakfak Provinsi Papua Barat tersebut, yang telah ditemukan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00367 tanggal 07 Juni 1994. Atas nama Hendro Gunawan seluas 9.878m2, lokasi ini masuk dalam Kawasan Hutan Lindung KSDA Fakfak Provinsi Papua Barat.

Dan dalam proses penelusuran dan peninjauan kembali lokasi kawasan hutan lindung tersebut, pemilik Sertipikat SHM Nomor 00367, an. Hendro Gunawan telah melakukan perlawanan hukum pada Pengadilan Negeri Fakfak, dan sampai pada tingkat eksekusi terhadap tanah Negara dan Masyarakat pada kawasan Hutan Lindung KSDA saat ini.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Fakfak merasa peduli terhadap Kawasan Hutan Lindung KSDA, sehingga dapat menyurat kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII di Manokwari, untuk dapat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak agar dapat melakukan pembatalan dan atau pembantahan eksekusi Kawasan Hutan Lindung tersebut, sambil menunggu hasil Keputusan ATR/BPN RI di Jakarta. Jika tidak, kawasan hutan tersebut menjadi milik sertifikat dan di Kabupaten Fakfak kehilangan kawasan hutan indung.

Sementara itu. Balai Besar kawasan Sumber Daya Alam Cagar Alam dan Hutan Lindung Provinsi Papua Barat menyurat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Fakfak. sebelum pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 98 ribu meter persegi itu. KSDA menguraikan bahwa :

Sehubungan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor : 37/KPN.W31 U3/UND.HK2.4/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 perihal Rapat Koordinasi Pengamanan dan Lainnya, terkait Pelaksanaan Eksekusi RIIL, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Masalah Keperdataan antara Pihak Penggugat (SHM 367/1994) dengan Pihak Tergugat yang sejak tahun 2019 telah ditempuh di lembaga Pengadilan Negeri Fakfak, Banding Pengadilan Tinggi Jayapura sampai pada Kasasi MA, dan dimenangkan Pihak Penggugat.

Masalah keberadaan SHM 367/1994 yang pada Oktober 2024 baru diketahui berada sebagian di dalam kawasan konservasi CA Pegunungan Fakfak (ditunjuk sebagai kawasan konservasi pada tahun 1982 berdasarkan SK. Menteri Pertanian Nomor: 820/Kpts/Um/11/1982).

Ketika itu disuraikan lagi bahwa. Eksekusi Keputusan Kasasi MA, dengan objek sengketa 2 (dua) unit rumah dan kebun campur, telah ditunda oleh Pengadilan Negeri Fakfak, karena adanya bantahan sesuai prosedur oleh Pihak Tergugat, yaitu bahwa SHM 367/1994 berada sebagian di dalam CA Pegunungan Fakfak (termasuk di dalamnya objek sengketa)

Objek sengketa tersebut diatas telah teridentifikasi sebagai salah satu jenis kegiatan terbangun dalam CA Pegunungan Fakfak sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.1526 Tahun 2024 tentang Datin Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XXIV.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pencermatan terkait penerbitan SHM yang dipermasalahkan tersebut, Terhadap permasalahan di atas, kami memohon agar eksekusi RIIL dapat ditunda sampai dengan adanya kepastian dari Kementerian ATR BPN terhadap SHM dimaksud.”, Ujar Balai Besar KSDA Papua Barat. sebelum pelaksanaan Eksekusi lahan tersebut.tertanggal 9 Januari 2026

Edwin Tapilatu. Panitera Pengadilan Negeri Fakfak saat dilokasi Eksekusi menegaskan bahwa dirinya bersama petugas lainya hanya melaksanakan putusan pengadilan. Ketika itu ia ngotot bahwa tidak ada lagi waktu untuk melakukan negosiasi. Hal-hal yang berkaitan dengan keberatan bisa ditempuh dengan tata cara sidang di pengadilan.

“Kami datang untuk melaksanakan Eksekusi berdasarkan Keputusan Pengadilan. Kami tidak datang untuk dalam rangka melakukan negosiasi. Kalau mau berdebat silahkan ke kantor untuk ajukan keberatan. Bukan diluar pengadilan”, Singkat Tapilatu di Kalimati sedang lakukan Eksekusi, Kamis, 15 Januari 2026 pagi.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!