21.6 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

Pokir DPRD Wajib Sesuai Regulasi, Bukan Alat Transaksi Politik

Jakarta – Alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) legislatif di tingkat daerah kini masuk dalam radar pengawasan ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaruh perhatian serius terhadap tata kelola dan mekanisme pengguliran dana hibah Pokir yang melekat pada setiap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia.

Lembaga antirasuah tersebut bahkan telah menerbitkan peringatan keras yang meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD di daerah untuk meninjau kembali kalkulasi alokasi dana Pokir dalam struktur anggaran mereka.

Langkah preventif ini diambil guna menutup celah potensi tindak pidana korupsi yang kerap mengintai postur anggaran sisa tersebut.

“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta saat memberikan keterangan tertulisnya Jumat (15/5/2026) lalu diterima media ini, 2 Agustus 2026 kemarin.

Setyo mengonfirmasi bahwa mulai saat ini tim penindakan serta koordinasi dan supervisi KPK akan diterjunkan langsung ke berbagai daerah.

Langkah jemput bola ini difokuskan untuk mengawasi dan memetakan titik-titik rawan penyimpangan dana Pokir yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Modus umum penyimpangan bisa bermacam-macam, mulai dari sistem ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan dilakukan keluarga dan kroni, serta perguliran alokasi yang tidak sesuai prosedur,” beber Setyo merinci anatomi kecurangan di lapangan.

Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas. jangan jadikan sebagai alat transaksi politik di legislatif

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, KPK menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang digelar secara hybrid pada Kamis (15/5), bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan pokir agar tetap berada dalam koridor aturan.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu di hadapan kepala daerah, jajaran DPRD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sulsel.

Berdasarkan evaluasi KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ)—yang di dalamnya mencakup pokir—menjadi salah satu area paling rawan korupsi di wilayah Sulsel.

Ibnu menyebutkan, persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD.

KPK mencatat adanya indikasi penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pokir, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek.

“Ini risiko yang kemungkinan timbul terhadap adanya pendanaan pokok pikiran. Saya yakin jika semua niatnya bagus untuk masyarakat, praktiknya akan berjalan lancar,” ujar Ibnu.

Pemda Diingatkan Patuhi Aturan Pokir

Senada dengan Ibnu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, juga menekankan bahwa pokir menjadi salah satu area rawan korupsi yang tengah mendapatkan perhatian serius dari KPK pada 2024.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan rambu-rambu dan ketentuan yang telah disampaikan KPK.

“Kami akan pantau tiga prioritas permasalahan besar di daerah. Satu, masalah PBJ, yang salah satu kami garismerahi yakni PBJ PL (Penunjukan Langsung), yang sering berkaitan dengan pokir. Kedua, sektor perizinan. Ketiga, yang bisa kami pantau melalui SIPD, postur anggaran di perencanaan dan penganggaran. Kami ingatkan kembali, sumber daya kami sedikit, sehingga orang yang tidak memiliki komitmen antikorupsi akan kami awasi duluan,” jelas Edi.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Edi mendorong peningkatan peran dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Ini menjadi penting mengingat sekitar 80% kepala daerah di Sulsel merupakan wajah baru, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif.

Pokir, menurutnya, menjadi titik rawan yang kerap memicu konflik kepentingan di antara kedua pihak tersebut.

KPK berharap, dengan pengawasan yang lebih terarah dan penguatan fungsi internal, pelaksanaan pokir dapat berjalan sesuai regulasi, terhindar dari praktik korupsi, serta mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

Tantangan Tata Kelola Masih Ada

Dari sisi tata kelola, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), 2024 untuk Provinsi Sulsel mencatat nilai cukup tinggi, yakni 85,81 poin. Hal ini menunjukkan komitmen positif dari pemerintah provinsi.

Namun di sisi lain, rata-rata nilai MCSP untuk kabupaten/kota masih rendah, yakni 68 poin, bahkan masuk kategori indikator merah. Kabupaten Toraja Utara menjadi yang terendah dengan skor hanya 34,38 poin.

Dalam hal integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa skor rata-rata Pemprov Sulsel mencapai 69,3 poin. Skor Provinsi sendiri tercatat sebesar 64,75 poin, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 70,76 poin.

Dimensi terlemah dalam SPI adalah pengelolaan SDM, dengan skor hanya 57,58 poin—menunjukkan masih lemahnya budaya birokrasi dan profesionalisme ASN di tingkat daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan dalam optimalisasi delapan area MCSP, mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak.

“Terima kasih kepada Korsup KPK, keberadaan KPK sangat membantu kami. Terutama dalam pengamanan aset Rp8 triliun di tahun 2022-2023. Mudah-mudahan tidak kalah angkanya dengan tahun ini karena kami masih ada problem-problem lain yang belum diserahkan termasuk tanah, reklamasi yang belum selesai sekitar 12,11 hektar di kawasan CPI (Center Point of Indonesia) yang seharusnya menjadi milik provinsi,” jelas Andi.

Andi juga mengungkapkan telah melaksanakan delapan langkah strategis dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi, mulai dari efisiensi anggaran, digitalisasi proses PBJ, penajaman program yang menyentuh masyarakat, hingga penguatan kemitraan pembangunan dan pengelolaan SDA untuk kesejahteraan daerah.

Mendagri Kantongi Daftar Daerah Zona Merah Pokir

Senada dengan KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga melayangkan nota peringatan serupa kepada jajaran legislatif daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD melakukan tinjauan ulang secara menyeluruh guna memastikan apakah proses pengusulan hingga pencairan dana Pokir telah berjalan linear sesuai koridor regulasi baku.

Lebih lanjut, Mendagri Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat saat ini telah mengantongi daftar sejumlah daerah yang berada di bawah pengawasan intensif.

Wilayah-wilayah tersebut dinilai telah masuk dalam kategori zona merah atau rawan penyimpangan anggaran daerah.

“Jangan sampai menyimpang,” tutur Tito Karnavian memberikan penekanan dikutip media ini.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!