Laporan : Rustam Rettob / mataradarindonesia.com
Amin Ngabalin : “Dalam kajian kami di DPP KNPI beberapa saat lalu bahwa kalau mau stabilitas keamanan di papua barat ini di sisa masa jabatan 2022-2024 aman dan kondusif maka DPP KNPI minta secara tegas kepada Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pak Paulus Waterpauw sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, beliau punya rekam jejak yang tidak bisa diragukan lagi dari daerah sampai ke tingkat nasional menyangkut kepemimpinan, dan bukan kaleng-kaleng”
Manokwari – Kementerian Dalam Negeri dalam hal menyiapkan sejumlah Penjabat Kepada Daerah / Gubernur di sejumlah Daerah di seluruh Indonesia yang mana Masa periodenya berkahir di Tahun 2022 dan untuk melanjutkan pemerintahan tersebut hingga tahun 2024,
Pemerintah pusat saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk persiapan penunjukan dan pengangkatan Penjabat Gubernur untuk melanjutkan sisa masa jabatan tersebut periode 2022-2024, termasuk penjabat Gubernur Papua Barat.
Bahwa prosedur penunjukan penjabat memang belum diatur secara lengkap didalam regulasi baik didalam UU maupun Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri, karena selama ini menunjuk penjabat kepala daerah adalah hak prerigatif Presiden untuk menugaskan penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota yang ditunjuk melalui Menteri Dalam Negeri.
Hal ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 dan memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pmeerintah.
“Pengusulan dan Penetap Penjabat Gubernur demikian Mendagri menyaring Pejabat sesuai kinerja dan persyaratan untuk selanjutnya menyampaikan 3 nama calon penjabat Gubernur kepada Presiden, selanjutnya usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur, dan terkahir Presiden menerbitkan Keppres untuk menetapkan Penjabat Gubernur,
Dalam kondisi tertentu Presiden bisa menetapkan Penjabat Gubernur diluar usulan Menteri Dalam Negeri, yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah pertimbangan untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI serta stabilitas politik dan keseimbangan pemerintahan serta mempertimbangkan kondisi sosial, politik, ekonomi,geografis, ketentraman dan ketertiban daerah”, Begitu paparan materi Budi Arwan mewakli Dirjend Otda Kemendagri dalam WEBINAR yang dilaksanakan, rabu, (13/4) kemrin.
Waketum Utama DPP KNPI, Amin Nabalin yang keseharinya sebagai Waskejned DPP Partai Golkar, menegaskan bahwa dari syarat yang diajukan dan kini dipersiapkan untuk menyaring usulan Penjabat Gubernur Papua Barat khususnya, maka salah satu figur yang pantas dan layak serta memenuhi kriteria baik dari sisi aturan maupun keraifan lokal di tanah papua adalah Paulus Waterpauw (Irjend Pol.Purn),
Amin Ngabalin menuturkan bahwa PW sapaan singkat Paulus Waterpauw diakui telah memiliki track record yang cemerlang dan terus bersinar dari daerah sampai ke pusat, dan dia (PW) adalah salah satu putra terbaik asal papua yang layak untuk bersaing dengan anak-anak bangsa lain di tanah air, karena itu penunjukkan PW sebagai Pj. Gubernur Papua Barat adalah sebagai bentuk Pemerintah Pusat memperlihatkan keberpihakan kepada orang asli papua tentu tanpa mengesampingkan aturan yang ada.
Ketua Umum DPP MPI ini sangat beralasan kuat untuk terus mendorong PW sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat ke Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri karena hal ini juga telah dibicarakan dan diputuskan oleh DPP KNPI yang dinahkodai oleh Bung Haris Pertama dan kesepakatan itu KNPI hanya mendorong satu nama ke Presiden melalui Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat adalah Paulus Waterpauw, menurut dia PW sudah teruji dan terbukti rekam jejaknya.bukan kaleng-kaleng.
“Siapa bilang Mantan Kapolres Fakfak itu bukan sebuah Prestasi, Siapa bilang Mantan Wakapolda itu bukan sebuah prestasi, siapa bilang sebagai Mantan Kapolda Papua dan Mantan Kapolda Papua Barat itu bukan sebuah prestasi, siapa bilang sebagai Kabaintelkam Mabes Polri itu bukan sebuah prestasi,
Siapa bilang sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP itu bukan prestasi, siapa bilang Waterpauw yang mampu menangani sejumlah persoalan besar seperti dampak demonstrasi kasus surabaya di provinsi papua yang tanpa ada tindakan anarkis itu bukan sebuah prestasi,
Karena itu kami ingin menegaskan bahwa sebagai orang Fakfak dan selaku Waketum Utama DPP KNPI sudah memutuskan bahwa Pauluas Waterpauw sangat layak dan pantas untuk didorong menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dalam sisa masa jabatan periode 2022-2024″, Tegas Amin Ngabalin.
Diketahui, sebelum menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, Paulus merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Saat menjabat Kabaintelkam itu lah Paulus baru berpangkat Komjen alias jenderal berbintang tiga Polri. Sebelum menjabat Kabaintelkam, Pulus menjabat Kapolda Papua dengan pangkat Irjen.
Pria kelahiran Fakfak, Papua Barat, 25 Oktober 1963 ini merupakan lulusan Akpol 1987 yang berpengalaman di bidang intel.
Ia pun mengawali karirnya dari bawah. Saat menjadi perwira menengah, Ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Menteng (2000).
Selanjutnya Putra Papua itu kembali ke tanah kelahirannya dengan menjabat sebagai Kapolres Mimika (2002), dan Kapolres Jayapura (2005). Karirnya terus menanjak hingga ia dipercaya menjabat Kapolda Papua Barat (2014).
Paulus dua kali menjabat sebagai Kapolda Papua, yaitu pada 2015 dan 2019. Sementara itu, pada 2017 ia sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Kemudian pada 2018, Paulus pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.
Ia kembali menempati posisi sebagai Kapolda Papua pada September 2019 menggantikan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Karirnya terus menanjak hingga ke jabatan Kabaintelkam dengan pangkat bintang tiga hingga akhirnya kini ia menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP.