Jakarta – Mengenai isu yang beredar bahwa hari ini Rabu 21/08/2024, Baleg akan mengagendakan Pembahasan Perubahan UU Pilkada Serentak pasca Putusan MK, sekaligus menetapkannya pada malam ini juga. Heru Widodo Laksono. Praktisi Hukum di Jakarta ini menggarisbawahi tiga hal :
Pertama, kita berprasangka baik kepada Pembentuk UU, bahwa pembahasan tersebut merupakan TINDAK LANJUT atas putusan-putusan MK, bukan sebaliknya, untuk tujuan menganulir putusan MK. Dengan sifatnya yang final dan mengikat secara erga omnes, maka putusan MK tersebut harus ditaati oleh semua elemen bangsa.
Kilatnya. Kata dia, waktu pembahasan dan pengesahan yang hanya dalam hitungan jam, sepanjang substansinya berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat banyak, tentunya dalam perspektif kemanfaatan hukum, tindakan Legislatif tersebut dapat diterima oleh publik.
Kedua, seandainya pembahasan tersebut untuk tujuan menganulir Putusan MK, maka dalam perspektif prinsip sportivitas elektoral, cara demikian sesungguhnya tidaklah elok dan dalam konteks checks and balances system yang dianut dalam sistem ketatanegaraan kita pasca reformasi, adalah tidak dapat dibenarkan (cannot be justified). Sudah diputus oleh yudikatif, tapi justru legislatif yang melanggarnya.
Ketiga, terkait aturan main pemilu seyogianya harus sudah selesai, jelas, pasti dan adil, serta ajeg/stabil sebagai aturan main dalam kontestasi elektoral dan tidak berubah lagi. Oleh karena itu, penting membangun kesadaran bersama (collective awareness) agar Legislatif MENAHAN DIRI untuk tidak mengubah aturan main ketika tahapan pemilu sudah berjalan ataupun mengubah aturan yang berlawanan dengan isi putusan MK.
Mengapa demikian? Sebab, selain bertujuan untuk memastikan keajegan regulasi sistem kepemiluan, juga untuk diketahui bersama dan menjadi rujukan semua pihak dan pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Dengan menahan diri, dampak positifnya tidak lain dapat memberikan keadilan bagi penyelenggara pemilu dan juga pemilih. Selain itu juga memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum sesuai dengan cita hukum Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.
Ketiga hal diatas, tadi juga saya utarakan dalam live talkshow pagi di trijaya fm bersama Mas Fadli dan Mas Ike Kita optimis, demokrasi pemilihan serentak dapat lebih sehat dan bermartabat. Salam keadilan pemilu HWL. Tutup.