Fakfak – Pemilik hak ulayat lahan Bandara Torea Fakfak menyerahkan seluruh mekanisme tenatng pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman pada bandara dimaksud kepada Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Fakfak.
Perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat bandara torea fakfak berhasil menemui Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur didampingi sejumlah Anggota Dewan beberapa waktu lalu mereka minta agar lahan dan tanaman keseluruhan bandara torea fakak harus dibayarkan alias ganti rugi.
”Kami serahkan mekansime penentuan besaran ganti rugi seusai Perda Fakfak oleh Pemda dan DPRD Fakfak”, Hal ini disampaikan perwakilan pemilik hak ulayat lahan dan tanaman bandara torea fakfak, Halik Ginuni.
Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti rahma Hegemur dihadapan perwakilan pemilik hak ulayat lahan dan tanaman bandara torea fakfak menyampaikan bahwa untuk proses pembayaran tersebut harus melelaui mekanisme karena berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, sehingga harus ada dasar hukum yang kuat, Singkat Ketua DPRD Fakfak.
“Nanti kami cek kelengkapan dokumen bandara ini dan aspirasi bapak dan ibu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan, dan proses pembayaran itu bukan menjadi kewenangan DPRD melainkan ranah pemerintah daerah, DPRD hanya menindak lanjuti aspirasi ke pemerintah daerah”, Singkat Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma,
Pertemuan itu berlangsung singkat karena setelah mendengar arahan dari Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur kemudian bersama masyarakat semuanya dapat meninggalkan ruang rapat, dan anggota dewan lanjut sidang paripurna DPRD Fakfak TA. 2022, kemarin. (ret)