-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Setelah Terpilih 27 November 2024, Paslon SANTUN Gagas Rakor Kepala Kampung Se-Kabupaten Fakfak, Ini Tujuanya

Fakfak – Pasangan Calon Bupati Fakfak – Calon Wakil Bupati Fakfak berakronim SANTUN atau Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik setelah terpilih dan menang di Pilkada Fakfak, 27 November 2024 mendatang maka akan menggagas satu kegiatan yang namanya Rapat Koordinasi Kepala Kampung Se-Kabupaten Fakfak

Hal ini tujuanya untuk bagaimana Pemerintah dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Kampung dan RT mampu mengidentifikasi permasalahan yang sampai saat ini cukup banyak ditengah masyarakat dari semua aspek dan bidangnya agar dapat diselesaikan secara bertahap.

Pemerintah juga, Lanjut Donatus, akan siapkan waktu khusus untuk kepala kampung bisa berkonsultasi soal program pembangunan mereka dari Kampung – kampung berdasarkan hasil yang telah ditetapkan bersama

Intinya Rakor tersebut untuk bagaimana bisa menyiapkan semua program secara berkesinambungan dan berkelanjutan agar mudah dapat dilaksanakan dan terkontrol dengan mudah juga terintegrasi dengan Visi Misi, Program Pemerintah Daerah kedepan.

“Insha Allah setelah kami terpilih dan menang pada PIlkada Fakfak 27 November 2024 mendatang maka akan kami laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Kampung Se- Kabupaten Fakfak, tapi sebelum pelaksanaan Rakor kami akan gelar rapat bersama dengan Kepala Distrik lebih awal

Rakor ini adalah bagaimana untuk kita membahas dan mengidentifikasi masyarakat yang dirasakan serta dialami oleh masyarakat tingkat paling bawah, karena saya tau didalam dana kampung itu ada dana APBN sebesar Rp. 1 Miliar lebih setiap kampung

Harus buka, mana untuk Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Masyarakat, dan seterusnya, Rakor ini diluar kegiatan Musrenbang Tingkat Kampung, Distrik maupun Kabupaten sehingga ini semua (Program-red) terintegrasi dengan baik”, Jelasnya di Kampung Puar, Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.

Mantan Wakil Bupati Fakfak masa kepemimpinan Mohammad Uswanas ini menegaskan bahwa dana kampung jangan dihabiskan untuk operasional kepala kampung dan baperkam. Dana kampung harus berbasis kinerja,

“Sekarang dana kampung itu ada tapi hanya untuk gaji dan honor kepala kampung dan aparaturnya, tapi terkait program yang nanti diuraikan didalam dana tersebut ternyata dikemudin hari mengalami keterbatasan dan kekurangan maka akan dilakukan sharing dengan APBD Kabupaten”, Jelasnya.

Mengenai tata cara kerja dan pengelolaan dana kampung kedepan, Donatus garansikan akan menyentuh pada kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek, yaitu, pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, pertanian dan perkebunan, perikanan dan keluatan serta lainya. Semua akan diatur.

“Nanti tekhnisnya bagaimana, kedepan kita akan buat Pertauranya yaitu, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Juklak dan Juknisnya”, Ulasnya disampaikan saat melaksanakan Kampanye Terbatas di Kampung Puar. Distrik Teluk Patipi. Kabupaten Fakfak kemarin.

Kedepan, urai Donatus, tidak saja alokasi anggaran untuk Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat, tetapi dana insentif bagi Imam, Pendeta maupun Pastor, semuanya harus dialokasikan malalui dana kampung ini untuk meringkan mereka yang jangkauan tempat tinggal jauh dari Kota

Donatus terangkan bahwa jika kurang kemudian Pemda tambahkan lagi anggaran sehingga jangan lagi terjadi antrian panjang di pemda. Cukup semua melalui dana desa atau kampung, tidak ada maksud lain dari ini semua hanya untuk bagaimana masyarakat tidak mengeluarkan biaya besar untuk mengurus satu rangkap proposal tapi susah ketemu pejabat.

Diketahui, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!