Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak kesehariannya sebagai Ketua DPRD Fakfak terlihat mengenakan Mahkota Papua saat bertandang ke KPU Kabupaten Fakfak belum lama ini dalam rangka mengantarkan dokumen atau berkas pendaftaran Calon Anggota DPRD Fakfak pada Pemilu 2024, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Adalah menjadi pengalamana pahit tapi mungkin juga Sejarah berharga untuk kita semua dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif agar tidak lagi terjadi keterlambatan dalam proses pelaksanaan sidang APBD Induk maupun Perubahan harus tepat waktu, karena penggunaan anggaran daerah dengan dasar PERKADA (Peraturan Kepala Daerah) sakitnya itu disini.
Diingatkan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Fakfak lebih khusus lagi kepada organisasi perangkat daerah sebagai perangkat teknis daerah agar sering memperhatikan jadwal penyusunan Anggaran Induk, terutama penyusunan Anggaran Perubahan yang limit waktunya sangat singkat baik dari sisi pembahasan maupun penggunaan
Pengalaman pahit, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Fakfak ditolak Kemendagri otomatis menggunakan anggaran tersebut dengan dasar PERKADA sejatinya hal ini menjadi soko guru yang paling utama untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama kedepan nantinya, sehingga harus lebih tepat menyampaikan setiap rancangan program kegiatan dan dokumen anggaran kepada DPRD tepat waktu untuk dibahas karena rakyat menunggu.
Harus diketahui bahwa perputaran ekonomi di Kabupaten Fakfak sepanjang belum ada investasi di daerah ini semua bergantung pada APBD. Bisa dibayangkan, jika pembahasan APBD Induk atau Perubahan terlambat ditetapkan sangat mengganggu kelancaran sendi-sendi ekonomi masyarakat, apalagi anggaran tersebut ditolak kemendagri kemudian penggunaannya didasarkan pada PERKADA. maka ruang lingkup sangat terbatas
Aspek lain dari sisi eksekusi program juga terhambat oleh karena anggaran yang digunakan dengan dasar PERKADA ruang lingkupnya sangat kecil, bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran setiap akhir tahun dan muncul pada APBD Induk apabila meningkat maka peristiwa ini mengindikasikan bahwa program kerja atau kegiatan pemerintah daerah tidak berjalan, itu mestinya tidak lagi terjadi. kepala daerah wajib lakukan evaluasi secara menyeluruh dan total terhadap kepala OPD.
Diketahui, terjadi keterlambatan Sidang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Fakfak kemarin dan ditolak Kemendagri sehingga anggaran tersebut terpaksa digunakan oleh Bupati dengan dasar PERKADA disebabkan karena dokumen anggaran yang dikirim dari Eksekutif sangat terlambat sehingga ditetapkan melewati alur jadwal pembahasan anggaran berdasarkan ketentuan aturan yang telah diatur dalam berbagai perundang-undangan yang ada,
Bisa kita bayangkan dampaknya jika keteralambatan RAPBD sering terlambat dibahas dan ditetpakn menjadi APBD, bahkan Tahun 2023 terjadi penolakan terjadap APBD Perubahan Fakfak Tahun Anggaran 2023, Bagaimana akuntabilitas pemerintah daerah?, Bagaimana kesejahteraan rakyat? Bagaimana manajemen? Bagaimana dengan clean governance dan good government? Bagaimana penuntasan Visi Misi Pembangunan Daerah yang tertuang dalam RPJMD? dan seterusnya.
Ini semua menjadi bermasalah baik fungsi APBD dan Komponen APBD dan berimplikasi pada tujuan APBD, Jangan kira ini sederhana, disanalah parameter keberhasilan atau ketidakberhasilan seorang kepala daerah dimanapun, Semua tidak boleh menganggap bahwa penolakan APBDP 2023 merupakan hal yang biasa – biasa saja, Ini masalah yang sangat serius, ini masalah yang memiliki Urgenitas untuk kesejahteraan rakyat.
Tahun 2023 adalah Tahun terakhir untuk realisasi visi misi dan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tentu membutuhkan anggaran yang stabil untuk mengeksekusi program dan kegiatan visi misi Tersenyum. Selain itu dampak APBD terhadap Perekonomian di suatu Daerah sangatlah besar, Jadi keterlambatan dan penolakan APBD dan APBDP berimplikasi terhambat realisasi program dan kegiatan serta proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua DPRD Kabupaten Fakfak. Siti Rahma Hegemur ditemui mataradarindonesia.com diruang Sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Jumat, (10/11) kemarin mengatakan bahwa TAPD Kabupaten Fakfak telah menjanjikan akan menyerahkan RKPD, KUA PPAS kepada Legislatif pada Minggu – III November 2023 besok, sementara untuk RKPD telah direview Inspektorat.
“Rencana TAPD menyerahkan dokumen RKPD yang sudah direview Inspektorat Kabupaten Fakfak serta menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD Fakfak untuk dibahas sebelum masuk Sidang Paripurna adalah waktunya Minggu ketiga atau sekitar 20 atau 25 November 2023, jika konsisten maka APBD Induk 2024 tidak terlambat karena belum masuk bulan desember”, Ungkap Politisi Golkar Fakfak ini.
Ketua DPD Golkar Fakfak ini mengingatkan kepada Tim Anggaran Eksekutif agar bisa tepati waktu yang telah dijanjikan kepada DPRD Fakfak agar tidak lagi mengalami keterlambatan dalam hal pembahasan maupun penetapan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024 mendatang, Dewan bisa melaksanakan sidang pembahasan anggaran tepat waktu apabila eksekutif lebih cepat mengajukan dokumen RKPD, KUA dan PPAS setiap tahun.
(ret)