23.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

UU ASN Disahkan, Menpan RB : Gubernur, Bupati/Walikota Tidak Boleh Rekrut Honorer

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.

Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024. Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

“Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga,” ujar Anas, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11) kemarin

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Anas bilang, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih “lincah”.

Pasalnya, lewat UU ASn, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.

“Bisa saja nanti 1 tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini 3 kali, jadi tidak ada penumpukan besar,” kata Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu terkait dengan nasib tenaga honorer saat ini, Anas bilang, pihaknya masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN.

Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang. Selama periode penataan berlangsung,

Anas memastikan, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja. Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.

“Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” ucap Anas

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023.

Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang. Akan tetapi, bagaiamana kelanjutan dari tenaga honorer saat ini masih akan menunggu perumusan PP sebagai aturan turunan.

Sumber : Kompas.com

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!