Merauke – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung gereja Santa Maria Fatimah-Kelapa Lima Kabupaten Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan terhada 3 orang tersebut atas perkara dugaan tindak piadan korupsi pembangunan gedung Gereja Santa Maria Fatimah – Kelapa Lima pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke itu berlangsung, Selasa, 29 April 2025 berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauka Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan tertulis resmi yang diterima mataradarindonesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke. Sulta D. Sitohang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke. Willy Ater.SH mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatimah – Kelapa Lima tersebut adalah, MYA sebagai PPK. PWT sebagai Kontraktor. Sedangkan VN alias A pemilik manfaat.
“Tersangka M.Y.A selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP/R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025, Tersangka P.W.T selaku Direktur dari CV. Buako, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP/R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025. Dan Tersangka VN alias A selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP/R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan : Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025 a.n Tersangka M.Y.A di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke.
Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025 a.n Tersangka P.W di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN/ R.1.15 /Fd.2/04/2025 tanggal 29 April 2025 a.n Tersangka VN alias A di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke.”, Ulasnya.
Diulaskan kronoligis dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Gereja dimaksud yang dilakukan ketiga tersangka tersebut adalah, bahwa pada tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Merauke mendapatkan alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Tahap II sebesar Rp.9.270.000.000.
Terhadap anggaran tersebut oleh tersangka M.Y.A selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.
Selanjutnya tersangka P.W.T selaku Direktur CV. Buako sekaligus Penyedia dalam pekerjaan tersebut tidak melakukan tanggungjawabnya dalam hal pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume dalam pekerjaan tersebut dan tersangka VN Alias A selaku (beneficial owner) telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan seluruh transaksi keuangan atas kelebihan pembayaran dari pekerjaan tersebut dari perusahaan CV. Buako meskipun secara hukum kepemilikan ada pada Tersangka P.W.T selaku Direktur CV. Buako.
“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum dari peranan masing-masing para tersangka tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 4.820.769.805,27. sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua”, Ungkapnya
Dikatakan Kejari Merauke bahwa para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 atau.
Pasal 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (rls/ret)