-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

UTAYOH Siapkan Bukti Urai Kecurangan TSM Libatkan SANTUN dan KPU di Pilkada Fakfak 2024

Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, Pengumuman Materi Gugatan PHPKada ini oleh MK setelah pemohon masukkan materi gugatan dan telah diupload sehingga bisa di download pada link mkri.id sejak beberapa hari kemarin.

Salah satu materi gugatan PHPKada Tahun 2024 yang telah diupload ke dalam link mkri.id adalah PHPKada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terbaca sejak 9 Desember 2024 kemarin dan Pokok Perkara yang dimohonkan berdasarkan unggahan dari lama web MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024 dengan Pemohon. Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom.

Materi gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak (Petahana) bukan mempersoalkan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak, namun lebih fokus pada terjadinya tindakan kecurangan secara TSM hingga adanya menoy politik dituding dilakukan oleh Paslon SANTUN maupun Penyelenggara di Fakfak

Gugatan Paslon UTAYOH setebal 36 halaman itu menggunakan jasa Pengacara Grup Ihza dan Ihza Law Firm SCBD-Office Bali. Pengacara sebanyak 25 orang itu didalamnya ada Ketua Umum DPP PBB. DR Facry Bachmid, S.H, M.H. mereka meminta kepada hakim MK untuk dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 tertanggal 6 Desember 2024. Pukul 05.00 Wit

Dalam gugatan itu juga pemohon sebagai Calon Petahana yang kalah menguraikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Fakfak tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Fakfak Tahun 2024 adalah sebesar 90.170, oleh karena jumlah penduduk Kabupaten Fakfak kurang dari 250.000 jiwa maka berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika perbedaan suara sah paling banyak adalah sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Ka bu paten.

Diakuinya bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten fakfak adalah sebesar 45.593 (empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tiga) suara, sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 % x 45.593 (empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tiga) = 911,86 (sembilan ratus sebelas koma delapan puluh enam) suara atau jika dibulatkan menjadi 912 (sembilan ratus dua belas) suara.

Petahana sebagai pemohon keberatan bahwa berdasarkan penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua). Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik sebanyak 3.957 suara. Namun demikian, selisih suara tersebut terjadi dikarenakan terdapat fakta yang tak terbantahkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang luar biasa dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berupa :

Pelanggaran berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh KPPS (termohon) yang terjadi di 15 TPS, KPPS (termohon) tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 12 TPS

Kemudian pelanggaran berupa adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara yang terjadi di 2 TPS, pelanggaran berupa adanya pemilih yang diwakili oleh pemilih lain yang terjadi di 3 TPS

Selanjutnya elanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar kabupaten fakfak yang terjadi di 1 TPS, pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur yang terjadi di 1 TPS, KPPS (termohon) mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 1 TPS

Adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang terjadi di 1 TPS, adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (tsm) yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum kabupaten fakfak (termohon) dan pasangan calon nomor urut 02 (pihak terkait)

UTAYOH melalui Kuasa hukumnya yang berjumlah 25 Orang yang tergabung didalam Ihza dan Ihza Law Firm SCBD-Office Bali ini memaparkan lebih lanjut bahwa akibat adanya Pelanggaran dan Kecurangan yang luar biasa, kata mereka, dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang terjadi di 32 TPS, dengan total suara yang tercemar sebanyak 10.010 (Sepuluh ribu sepuluh) yang mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara bagi pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan.

Dalam pokok permohonan pemohon (UTAYOH) mengungkapkan bahwa perolehan suara sah setelah penetapan KPU Fakfak. Paslon 01. 20.818 suara, dan Paslon 02 adalah 24.775 suara sah, mereka menuding adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi telah membuat hasil perolehan suara tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenarnya.

Menurut Paslon UTAYOH bahwa hal ini secara nyata berdampak langsung dan merugikan perolehan suara sah Pemohon, karena suara Pemohon justru hanya berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebesar 20.818 suara. Pelanggaran dan kecurangan itu secara langsung berkontribusi kepada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang mengungguli perolehan suara Pemohon sebesar 3.957 suara.

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Telah Melakukan Pelanggaran Berupa Pemberian Uang Atau bentuk Lain yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Terencana, dan Masif

UTAYOH dalam materi gugatanya menguraikan bahwa kecurangan dan pelanggaran pemilihan dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 berupa pemberian uang atau bentuk lain yang dilakukan bersama-sama, terencana, dan massif, Kecurangan dan pelanggaran tersebut jelas telah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berikut nama-nama saksi yang disiapkan UTAYOH karena mereka menyaksikan langsung perbuatan TSM dan Money Politic yang dilakukan Paslon SANTUN :

Surat Pernyataan saksi atas nama Safiyah yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Rumendi dengan tujuan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2

Surat Pernyataan saksi atas nama Esterlina Anggriyani yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Rumendi dengan tujuan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2

Surat Pernyataan saksi atas nama ICA yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Rumendi dengan tujuan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2

Surat Pernyataan saksi atas nama Halik Nortonggo yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Mohamad Nortonggo dengan tujuan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2

Surat Pernyataan saksi atas nama Abdul Rahim Samai yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Kris Hindom dengan tujuan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2

Surat Pernyataan saksi atas nama Hasanuddin Mahu yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Kasim Massa yang merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2

Surat Pernyataan saksi atas nama Sulhaji Tungging yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh kepala kampung urat dengan tujuan agar memilih paslon nomor urut 2

Surat Pernyataan saksi atas nama Hamzah Tunggin yang menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh kepala kampung urat dengan tujuan agar memilih paslon nomor urut 2

Pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Rumendi dengan tujuan agar memilih paslon nomor urut 2 telah pemohon ajukan Pengaduan dan Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana nomor laporan 017 /LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tertanggal 02 Desember 2024.

Pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Rumendi dengan tujuan agar memilih paslon nomor urut 2 telah Pemohon ajukan Pengaduan dan Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana nomor laporan 021/LP/PB/Kab/34.02/Xl/2024 tertanggal 02 Desember 2024

Pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Rumendi dengan tujuan agar memilih paslon nomor urut 2 telah Pemohon ajukan Pengaduan dan Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana nomor laporan 032/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 tertanggal 06 Desember 2024.

Pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Mohamad Nortonggo dan Kris Hindom dengan tujuan agar memilih paslon nomor urut 2 telah Pemohon ajukan Pengaduan dan Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana nomor laporan 030/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 tertanggal 06 Desember 2024.

Pelanggaran TSM berupa Money Politic yang dilakukan oleh orang yang bernama Kasim Massa yang merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah Pemohon ajukan Pengaduan dan Pelaporan ke Bawaslu Ka bu paten Fakfak sebagaimana nomor laporan 031/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 tertanggal 06 Desember 2024.

Pemohon Kehilangan Hak Untuk Kampanye Akibat Ketidakcermatan Termohon dalam Menjatuhkan Diskualifikasi Terhadap Pemohon

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, Pemohon dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sejak tanggal 10 November 2024 oleh Termohon

Terhadap pembatalan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Dalam Keputusan tersebut KPU menyatakan bahwa Hendra Joenaedy Crisye Talla selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028, Marthen Luther Singgir, Mohammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas sehingga diberhentikan untuk sementara waktu dikarenakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara, Komisi Pemilihan Umum memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak.

Bahwa setelah KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Fakfak, dikeluarkanlah Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dimana Pemohon kembali ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, meskipun Pemohon sudah kembali ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, akan tetapi menurut Pemohon pihaknya sangat dirugikan karena waktu Pemohon dalam melakukan kampanye menjadi berkurang sebab sejak KPU Fakfak membatalkan penetapan Pemohon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, Pemohon tidak dapat melaksanakan kampanye.

Selain tidak dapat melaksanakan kampanye, Pemohon juga dirugikan sebab masih banyak masyarakat yang menganggap Pemohon sudah tidak lagi mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. Dengan demikian Pemohon jelas-jelas dirugikan akibat diskualifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dan hal tersebut jelasjelas bertentangan dengan prinsip Pemilihan Kepala Daerah yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pelanggaran-pelanggaran TSM sebagaimana diuraikan diatas mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara bagi pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan.

Berdasarkan seluruh dalili-dalil di atas telah terbukti terjadi pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 dan juga Termohon yang merugikan Pemohon dan melanggar prinsip keadilan dalam Pemilihan Kepala daerah. Oleh karenanya beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat kembali menegakkan keadilan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Fakfak 2024 dengan memerintahkan agar dilaksanakan Pemilihan Ulang di TPS-TPS sebagaimana Pemohon uraikan dalam Petitum.

Meminta MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, minta MK untuk Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024, tertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 23 Kelurahan, dan 32 TPS

Minta MK untuk Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 23 Kelurahan, 32 TPS

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk Mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!