Fakfak – Pasca Badan pendiri / Pembina menggantikan Ketua Yayasan Bina Insan Cendikian Irian Jaya (YABIKRI) dari Drs H Mohammadon Daeng Husein kepada Ahmad Mokan, kemudian Ahmad Mokan selaku Ketua Yayasan yang baru merevisi SK Kepengurusan STAI Al-Mahdi Fakfak dari H. Supriyono Wihel kepada Abdul Hamid Rahanyamtel mengundang reaksi Mahasiswa dan Alumni di Kampungs STAI Al-Mahdi Fakfak,
Asociasi Alumni STAI Al – Mahdi (ASAS) Kabupaten Fakfak mengeluarkan 5 poin pernyataan sikap, salah satu item dalam pernyataan tersebut adalah meminta kepada Kopertis Wilayah VIII Makassar agar segera meninjau kembali Akta Notaris YABIKRI dengan Nomor ; 97, tertanggal : 21 – 7 – 1997, dan melakukan pembekuhan sebagai badan hukum pada STAI Al-Mahdi Fakfak,