17.6 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Dokumen RPJMD Bakal Didorong ke DPRD Fakfak, Musa`ad : Tahapan Pelaksanaan Penyusunan Harus Terpenuhi.

Fakfak – Pekasana Tugas (Plt) Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Eksan Musa`ad, SE, M.Si ditemui mataradarindonesia.com, Jumat, (22/11) kemarin diruang kerjanya mengatakan bahwa pemerintah kabupaten fakfak telah melaksanakan satu dari sejumlah tahapan penyusunan RPJMD adalah Musrenbang RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026.

“Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi, dan tata cara evaluasi terhadap rencana jangka panjang, jangka menengah maupun juga jangka pendek RKPD memang sudah diatur proses dan tahapan proses penyusunan perencanaan”, Jelas Eksan.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Musrenbang RPJMD merupakan satu tahapan dimana menjadi salah satu forum atau media untuk mendapatkan masukkan juga penajaman terhadap rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah, karena RPJMD merupakan bagian dari penjabaran Visi-Misi, tujuan sasaran dan juga arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 5 tahun kedepan.

Ada 4 pendekatan didalam perencanaan (Musrenbang) itu sendiri, pertama, pendekatan politik, pendekatan teknokratik, dengan ketiga adalah pendekatan button up, dan top down, “Jadi ini memang bentuk tahapan yang harus kita lalui”, Ucap Eksan.

BACA JUGA : DPRD Fakfak Kembalikan Hasil Pembahasan (Ranwal) RPJMD 2021-2026, Rekomendasi Setebal 33 Halaman Diterima Sekda

“Tahapan berikut setelah Musrenbang RPJMD adalah tahapan Legislasi dimana Eksekutif segera menyampaikan dokumen perencanaan tersebut ke DPRD Fakfak untuk dibahas setelah memenuhi tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ditetapkan menjadi rancangan peraturan daerah”, Jelas Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak.

Namun demikian, jelas Eksan bahwa Bappeda dan Litbang sebagai OPD Perencanaan harus melakukan penyempuraan dokumen perencanaan tersebut setelah pelaksanaan Musrenbang, kemudian dikonsultasikan ke Provinsi Papua Barat sebagai bentuk satu tahapan

Diakui Eksan bahwa tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Fakfak saat ini ada tahapan yang diparalelkan karena berkaitan dengan waktu dan bertepatan juga dengan situasi pandemic Covid – 19 yang dapat mengganggu semua sendi-sendi dibelahan dunia, sehingga dalam pelaksanaan dua tahapan bisa dilaksanakan dalam satu kali kegiatan.

BACA JUGA : Uraian 90 Poin Rekomendasi DPRD Fakfak Terhadap Hasil Pembahasan (Ranwal) RPJMD 2021-2026

“Ini bisa kita paralelkan karena kemarin waktunya bersamaan dengan Musrenbang sehingga Konsultasi dengan provinsi itu kemudian kita lakukan setelah Musrenbang, oleh karena itu setelah itu semua selesai dan sebelum masuk ke DPRD Fakfak yaitu, Review APIP, yang kemudian digelar oleh Inspektorat selanjutnya dihimpun jadi satu baru didorong ke DPRD”, Urai Eksan.

Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku maka RPJMD Kabupaten Fakfak sudah harus ditetapkan 6 BULAN setelaH Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ditetapkan/dilantik, oleh karena dokumen perencanaan ini sudah harus ditetapkan paling lambat 26 Oktober 2021 besok.

“Tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 Insha Allah telah kita lalui dengan berbagai mekanisme dan tahapan yang ada, memang ada beberapa tahapan yang kita paralelkan dan terkahir Bappeda dan Litbang menunggu hasil Raview APIP dari Inspektorat Fakfak kemudian diusulkan ke DPRD agar DPRD keluarkan jadwal pembahasan Raperda, setelah itu dilakukan evaluasi dan kemudian penetapan”, Tutup Eksan.

BACA JUGA : Pidato Menteri Investasi Mewakili Presiden di Jenewa, Swiss, Ini Selengkapnya.

Sebelumnya, Eksekutif mengusulkan Rencana Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 ke DPRD Kabupaten Fakfak, Ranwal tersebut DPRD memberikan koreksi dan mengembalikan ke Eksekutif untuk dilakukan perbaikan memuat 99 point rekomendasi setebal 13 halaman diteriam Sekda Kabupaten Fakfak,

Berdasarkan tahapan penyusunan perencanaan RPJMD laizimnya menurut ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017 adalah, penyusunan Naskah Teknokratik kemudian pembahasan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Startegis) dirangkaikan dengan Uji Publik, dan melahirkan Ranwal yang akan diajukan ke DPR.

Setelah mendapat kesepakatan dengan DPRD baru kemudian Eksekutif melakukan konsultasi ke Provinsi, setelah mendapat petunjuk dari hasil konsultasi ke Provinsi baru kemudian dilakukan Musrenbang RPJMD yang hasilnya adalah dijadikan Rancangan Akhir hasil Musrenbang RPJMD.

Tahap berikutnya, dari rancangan akhir tersebut kemudian rubah menjadi Raperda untuk dibahas bersama eksekutif di DPRD, setelah diusulkan di DPRD, dan tahapan terkahir adalah DPRD tetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!