Fakfak – Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Distrik di Kabupaten Fakfak sampai saat ini berjibaku menuntut pembayaran honor dan operasional mereka yang belum terbayarkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Aspirasi ini mereka sudah tempuh dalam beberapa tahap namun hingga saat ini belum terealisasikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Jika saja dianalogikan dalam istilah sebuah proyek maka pembayaran hak – hak Panwas 17 Distrik pasca pilkada bupati dan wakil bupati fakfak sampai saat ini ditemukan “Mangkrak” senilai Miliaran rupiah.
Mereka saat itu bertemu Pansus Pemilu DPRD Fakfak meminta untuk difaslitasi dengan cara memanggail Bawaslu bersama Sekretaris dan Bendahara agar mengklarifikasi soal tertundanya hak para garda pengawas pemilu tersebut, namun tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan dinas keluar kota fakfak,
Pada pertemuan kedua, undangan pansus pemilu DPRD Fakfak itu juga tidak membuahkan hasil karena masih juga melaksanakan dinas keluar kota, sempat hadir satu Anggota Komisioner Bawaslu Fakfak, Abdul Z Tanggir Irirwanas,
Anggota Komisioner Bawaslu Fakfak ini hanya bisa menjelaskan soal tahapan yang telah dilaksanakan, dia tidak kuasa untuk menjelaskan secara detail prinsip penggunaan angaran 15 Miliar tersebut di kantor Bawaslu fakfak, yang menjelaskan soal anggaran adalah Sekretaris dan bendahara secara spesifik.
Anggota Komisoner Bawaslu Kabupaten Fakfak, Abdul Z. Tanggi Irirwanas di hadapan Pansus Pilkada DPRD Fakfak menyampaikan bahwa karena ketua dan satu komisioner serta sekertaris bendahara berada di luar daerah maka dirinya tetap tidak bisa menjelaskan soal anggaran karena itu ranah dan kewenangan Sekretaris dan Bendahara.
Baca juga : Tuntut Pembayaran Honor dan Operasional, Panwas Distrik Adukan Bawaslu Ke Komisi – III DPRD Fakfak.
“Saya hanya bisa menjelaskan terkait tahapan Pilakada yang mana sudah berjalan hingga saat ini hasil Pilkada kita masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK) maka kita semua harus menghormati itu”, Kata Tanggi
Ketua Pansus Pilkada DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur mengatakan sudah dua kali pihaknya melayangkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun tidak membuahkan hasil,
Pansus pemilu DPRD Fakfak mengagendakan RDP ulang siang ini, kamis, (14/1) di gedung pertemuan DPRD Fakfak, dengan harapan Sekretaris dan bendahara Bawaslu Kabupaten Fakfak akan hadir untuk memberikan ketetrangan dan penjelasan.
“Kita sudah dua kali undang namun yang hadir kedua ini hanya satu Komisioner sehingga kami tetap memberikan waktu lagi untuk hari kamis (14/1) agar Sekertaris dan Bendahara hadir dan menjelaskan terkait keterlambatan pembayaran gaji Panwas Distrik per Desember dan operasional sekretariat dengan total Rp.1,075,695,000.” Terang wanita berparas chantik itu (Rahma Hegemur-red).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Fakfak, Marcelus Rahanmitu yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem, bahwa karena Sekertaris dan Bendahara tidak hadir maka perlu ada kesepakatan bersama bahwa penundaan sampai hari ini kamis (14/1) menunggu kehadiran mereka untuk menjelaskan kondisi keuangan pada kas bendahara Bawaslu Kabupaten Fakfak,
“Kita tunda RDP sampai hari kamis (14/1) menunggu kehadiran mereka diantaranya, Sekretaris dan Bendahara untuk menjelaskan bahwa apa kah masih ada anggaran atau kah sudah tidak ada lagi”, Minta Marcelus Rahamitu.
Penggiat anti korupsi PKN-RI Kabupaten Fakfak Andry Laritembun memberikan apresiasi kepada Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Fakfak yang telah memanggil Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait dengan Dana Hibah Pilkada Fakfak 9 Desember 2020,
“Dana sebesar Rp. 15 Miliar ini harus diusut tuntas, ada apa sehingga hak-hak penyelenggara di tingkat distrik belum diterima dengan total Rp. 1 Miliar lebih itu”, “Tegas Andry
Lanjut dikatakan bahwa mereka para Panwas Distrik ini sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan dengan baik, oleh karean itu Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam hal ini, Sekretaris dan Bendahara tunaikan hak mereka tetapi jika kondisinya seperti ini maka kami minta Bawaslu harus bekerja secara profesional
Baca juga : Kejari Fakfak Mulai “Lirik” Dugaan Penyalahgunaan Dana Bawaslu Pilkada Tahun 2020
Andry dengan tegas meminta Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Fakfak agar menggunakan Haknya untuk bisa meningkatkan proses tersebut ketingkatan yang lebih jauh, karena dana tersebut adalah Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak,
“Jika sumbernya dari APBD Kabupaten Fakfak maka publik juga tau kejelasannya, dipakai berapa, untuk apa dan bagaimana, ini Era Transparansi sehingga Bawaslu juga harus bersikap professional, dan dana sekian banyak kemana saja ?
Kami sendiri dari Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI) Kabupaten Fakfak tidak akan tinggal diam dan kami akan lakukan Pemantauan terhadap kasus ini sejauhmana berjalan”, Janji Ketua PKN Cabang Fakfak, Andy Laritembun,
Hingga berita ini diturunkan media ini masih terus berupayah untuk mengkonfirmasi dengan Sekretaris dan bendahara bawaslu kabupaten fakfak, namun belum berhasil dihubungi, kabarnya, mereka siap hadir di RDP Pansus DPRD Fakfak siang ini, (ret)