12.8 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Kebijakan OSS Permuda Usaha UMKM, Pangkas Birokrasi yang Berbelit

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Sorong – Menteri Investasi/Kepala BKPM. Bahlil Lahadalia mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala BKPM kemudian statusnya ditingkatkan menjadi Kementerian Investasi. Dia buat suatu kebijakan untuk permuda urusan UMKM dengan cara pengurusan izin secara online dengan aplikasi OSS.

Disampaikan bahlil saat acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), rabu, (11/10) di Sorong-Papua Barat Daya, Bahlil katakan. Kebijakan OSS selain untuk permuda usaha UMKM juga untuk pangkas kegiatan tawaf keliling Kantor/Kementerian/Lembaga terkait.

Ketika dilantik sebagai Menteri Investasi. Bahlil berpikir bahwa setiap 5 Tahun UMKM dijadikan sebagai Komuditas politik. Baik oleh Partai Politik, Pilgub. Pilbup. Pilwalkot. Termasuk oleh Pemilu Legilstaif.

Menurut Bahlil gaya lama kampanye calon legislatif bahwa akan perjuangkan UMKM sejak dulu sampai saat ini namun kadang tidak dibarengi dengan tindakan nyata.

Ceritanya, Izin-izin ini, heran Bahlil. kenapa dibuat susah dulu, sedangkan UMKM ini mereka lakukan upaya kredit ke Bank prosesnya rumit karena harus melewati syarat yang cukup banyak sementara minta bantuan modal hanya 10-15 Juta.”, Urai bahlil

Dia katakan bahwa untuk mengurus izin UMKM saat ini cukup melalui OSS, tujuanya untuk memangkas birokrasi yang sangat panjang nyaris tidak menemui kapan izinya usaha-usaha UMKM ini keluar.

“Ketika saya jadi Menteri. kita rumuskan kebijakan yang namamya OSS karena UMKM ini sangat susah untuk kredit bank karena dulu untuk ketemu Bupati dan Walikota sangat susah”, Ungkap bahlil

Menurut bahlil bahwa dulu mengurus izin usaha UMKM jauh lebih susah dan sulit untuk memperoleh izin tersebut sementara umroh lebih mudah karena tawafnya berapa kali sudah ada ketentuan.

“Dulu urus izin susahnya minta ampun dari pada lebih gampang umroh karena umroh dan tawaf keliling Ka`bah sudah ditentukan jumlahnya berapa kali dari pada mengurus izin oleh karena itu kami buat kebijakan OSS di Kementerian Investasi agar izin UMK lebih mudah tanpa ketemu Gubernur, Bupati/Walikota maupun Menteri”, Ujarnya.

Kebijakan OSS untuk mempermudah pengurusan Izin bagi UMKM. Bahlil katakan bahwa dia tidak ingin mengalami apa yang dirasakan tahun 2001 dan 2022 lalu untuk mengurus izin berusaha begitu rumit dan sulit hingga tawaf keliling dinas – dinas sampai berkali-kali tanpa hasil pula

baca juga : Soal Pemekaran Papua Barat Daya, Bahlil : Lamberthus Jitmau Tidak Komitmen

Bahlil juga ingatkan semua perbankan untuk tidak persulit tapi permudah urusan kredit bagi UMKM di seluruh indonesia, termasuk di Wilayah Papua dan Papua Barat Daya,

“Pemerintah Tahun 2023 telah kucurkan dana sekitar 400 Triliun melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat), tujuanya agara UMKM harus memperoleh kredit tanpa agunan dengan platform 25 Juta dengan usaha yang jelas, kredit tersebut bunganya tidak lebih dari 5 persen bahkan apabila kredit tersebut gagal maka hal tersebut dijamin oleh negara

Perbankan juga tidak bisa membiayai kredit bapak/ibu kalau tidak ada NIB (Nomor Induk Berusaha), karena perbankan bukan Dinas Sosial atau Pemda yang main minta uang dan kasih tapi tidak ada pertanggungjawaban, tidak begitu karena perbankan harus ada pertanggungjawaban kalau tidak kepala cabang masuk penjara.

Saat ini bapak/ibu yang sudah miliki NIB maka bisa ke perbankan terdekat terutama Bank BRI dan Bank Mandiri untuk mengajukan permohonan Kredit melalui program Kur dengan platform senilai 25 Juta minimal, bahkan kita lagi atur dengan Menteri Koperasi untuk skoring bisa menjadi 100 Juta kreditnya”, Ulasnya

Bahlil sangat optimis dengan cara-cara seperti inilah (Kembangkan UMKM-red) untuk menyekolahkan setiap anak untuk menjadi orang hebat kelak di negeri kita tercinta, khususnya anak-anak papua,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!