Sekda Fakfak : Masyarakat Diminta Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Corona Virus Disease – 19 (Covid-19) Ditengah Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 9 Desember 2020 mendatang,
Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Selasa : 22 September 2020
Fakfak – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 ditengah persiapan pelaksanaan pemilihan umum bupati dan wakil bupati fakfak 9 Desember 2020 mendatang, KPU Kabupaten Fakfak terus bergerak melakukan berbagai langkah antisipasi untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah tersebut, dengan memperketat klaster pilkada.
Dalam catatan mataradarindonesia.com terhadap pelaksanaan tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak ditengah pandemic Covid-19, dari berbagai tahapan yang telah dilakukan sampai saat ini tidak ada satu orangpun baik itu penyelenggara diberbagai tingkatan maupun masyarakat tidak tertular Virus tersebut
Tahapan yang dilaksanakan selama ini pasca dilauncing pelaksanaan tahapan dan juga maskot pemilu KPU Kabupaten Fakfak, serta berlanjut ke tahapan-tahapan berikut bahkan sempat terjadi penundaan kemarin, kemudian dapat dikaktifkan kembali hingga berjalan pada tahapan penetapan calon hari ini, penyebaran Covid-19 klaster pilkada di kabupaten fakfak terbilang nihil alias (0) %,
Baca juga : Relawan Demokrasi Siap Mendongkrak Partisipasi Pemilih di Pilkada Fakfak Tahun 2020
Selanjutnya untuk mempertegas dengan semakin dekatknya pelaksanaan pemilu 9 Desember 2020 yang terhitung beberapa bulan kedepan, KPU Kabupaten Fakfak terus mensosialisasikan implementasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ditengah pandemic Covid – 19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid – 19.
Bahwa prinsip pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang berlangsung 9 Desember mendatang adalah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, dan memperhatikan kesehatan dan keselmatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh masyarakat serta pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan,
Setelah tahapan penetapan calon dan penarikan nomor urut, KPU Kabupaten Fakfak akan diperhadapkan dengan pelaksanaan kampanye dan debat terbuka, protokol kesehatan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut adalah, untuk pertemuan terbatas dan juga debat publik, mekanismenya sama yaitu membatasi peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan posisi duduk berjarak 1 meter, sedangkan kampanye terbuka dibatasi hingga maksimal 100 orang,
Selain bahan kampanye pemilu, Pasangan Calon dan Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye protokol kesehatan Covid-19 berupa alat pelindung diri terdiri atas, Masker, Sarung Tangan, Pelindung Wajah (Face shield); dan atau cairan antispetik berbasis alcohol (Handsanitaizer)
PKPU Nomor 10 Tahun 2020 ini di sosialisasikan oleh KPU Kabupaten Fakfak berlangsung di Winder Tuare Fakfak, selasa, (22/9) kemarin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Drs H Alibaham Temongmere, MTP dalam sambutanya mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap berpartisipasi dalam mengikuti tahapan pelaksanaan pemilukada fakfak 9 Desember 2020, dan melaksanakan dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,
Baca juga : Desak Hasil Tes CPNS Formasi Tahun 2018 Fakfak Segera Diumumkan, Ini Penjelasan Sekda.
Sebetulnya yang dimaksud Pak Sekda adalah, tidak hanya menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak, penerapan protokol kesehatan sesungguhnya sudah mulai diperketatkan oleh pemerintah karena Virus ini sangat rentan dengan penyebaran dari orang lain,
Melihat angka kasus perkembangan Covid-19 yang saat ini di fakfak cenderung menurun, pemerintah terus mengingatkan kepada semua pihak untuk menjaga dengan baik agar virus ini tidak mudah terjangkit dan terutlar kemana-mana dari berbagai aspek di fakfak, kita semua doakan agar fakfak tetap normal.
Sambutan Sekda Kabupaten Fakfak direspon positif oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dekry juga menegaskan agar seluruh masyarakat terutama penyelenggaran dari semua tingkatan untuk tetap memperhatikan dan menjaga serta mengenakan alat pelindung diri selama pelaksanaan tahapan berlangsung,
Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing paslon, pengurus partai politik, serta tokoh masyarakat ini, menghadirkan narasumber antara lain, Januarius Kerry Meak dan Hasanudin Rettob, keduanya merupakan komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Gondo Suprapto, S.K.M. M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, serta Fachri Tukwain, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak. (ret)
Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Pilkada Serentak Ditengah Pandemi Covid-19
- Dalam pemilihan tahun 2020, tetap menggunatamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
- Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Penggerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan
- Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.