Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Jakarta – DKPP bakal panggil KPU Papua Barat maupun pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Agenda ini telah dijadwalkan dan proses pemeriksaan dan permintaan klarifikasi nantinya berkenaan buntut KPU Papua Barat terbitkan SK pembatalan Diskualifikasi Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dari peserta Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada serentak 2024 oleh Bawaslu dan KPU Fakfak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mengagendakan sidang pemeriksaan KPU Papua Barat sebagai pihak teradu dalam pengaduan yang dilayangkan Samaun Dahlan melalui kuasa hukumnya M. Yasin Djamaludin terhadap pembatalan surat KPU Fakfak atas diskualifikasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) yang dilakukan KPU Papua Barat pada 19 Oktober 2024.
Selain melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap KPU Papua Barat, DKPP juga akan memeriksa pihak pengadu dan pihak terkait (para saksi). Untuk melaksanakan sidang tersebut DKPP telah mengagendakannya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Untuk melaksanakan sidang pemeriksaan tersebut, DKPP telah melayangkan surat panggilan sidang kepada pengadu, pihak teradu (KPU Papua Barat) dan para saksi untuk didengarkan keterangannya pada Selasa mendatang.
Terkait dengan pemanggilan DKPP untuk pelapor, teradu dan para saksi, dibenarkan kuasa hukum pengadu, M. Yasin Djamaludin, kepada media ini di salah satu hotel di Jakarta (Rabu, 5/02/2025), usai dirinya menghadiri sidang pembacaan putusan dismisal Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Fakfak 2024 esuai perkara nomor : 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Surat panggilan dari DKPP sudah kami terima untuk menghadiri sidang DKPP pada Selasa (11/02/2025) dengan teradu KPU Papua Barat,” ungkap kuasa hukum pelapor M. Yasir Djamaludin.
Dalam isi surat panggilan yang dilayangkan, DKPP meminta pihak pelapor, teradu dan pihak terkait (saksi) untuk menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat (Sebelah Gedung Graha PPI), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.
Dalam surat panggilan sidang DKPP juga menyebut pihak teradu (terlapor) yakni Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, anggota KPU Papua Barat H. Abdul Halim Shidiq, anggota KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, anggota KPU Papua Barat Endang Wulansari dan Sekretaris KPU Papua Barat Michael Mote.
Juru Bicara Paslon SANTUN (Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik), Siti Hajar Uswanas yang juga sebagai saksi dalam laporan tersebut, yang dihubungi via kontak WhatsAap, Jumat (7/02/2025), membenarkan sidang DKPP terhadap KPU Papua Barat atas pembatalan diskualifikasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom akan dilaksanakan pada 11 Februari 2025.
“Benar sidang DKPP dengan teradu KPU Papua Barat akan dilaksanakan pada 11 Februari 2025 dan saya (Siti Hajar Uswanas) telah menerima surat panggilan tersebut dari kuasa hukum pelapor,” tutupnya.