1.1 C
New York
Sabtu, Februari 15, 2025

Buy now

LP3BH Manokwari Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Jurnalist di Nabire-Papua Tengah

Nabire – Direktur LP3BH (Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum) Manokwari-Papua Barat. Yan Christian Warinussy. kecam adanya tindakan arogansi oknum aparat kepolisian terhadap 4 orang wartawan yang melaksanakan tugas peliputan saat aksi demo di Kabupaten Nabire-PapuaTengah, Jumat, 5 April 2024 kemarin.

Menurutnya. tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap Kepolisian Resort Nabire – Papua Tengah terhadap 4 orang Jurnalist tersebut adalah langkah yang sangat keliru dan disesalkan tindakan dimaksud pasalnya Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tentu dapat dilindungi dalam melaksanakan tugas-tugas peliputanya, tindakan dimaksud bisa dianggap bentuk kejahatan kemanusiaan.

“Tindakan para anggota Polisi dari Polres Nabire terhadap 4 (empat) orang wartawan media online Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jum’at (5/4) kemarin benar-benar merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) dan sekaligus merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku universal serta dikandung dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.”, Tegasnya.

Lanjut disampaikan dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Warinussy katakan, langkah dan tindakan oknum aparat kepolisian tersebut yang diperhadapkan kepada 4 orang jurnalist dimaksud adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan Pers dalam negara dengan demokrasi terbuka ini

“Di sisi lain perbuatan para oknum anggota Polri dari Polres Nabire tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers dalam Negara Demokrasi dan Negara Hukum Republik Indonesia yang diatur di dalam UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers.”. Ulasnya.

Menurutnya, Kekerasan secara fisik dan verbal yang dialami oleh para jurnalis muda seperti Elieser Douw (wagadei.id), Kristianus Degey (seputar papua.com), Yulianus Degey (tribunnewspapua) serta Melianus Dogopia (tadahnews.com) tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara pendekatan coffee morning atau silaturahmi, tapi mesti didekati melalui pendekatan hukum atau judicial approach. “Jangan sekedar Coffie Morining, harus diproses hukum”, Tegasnya.

“Para oknum anggota Polri dari Polres Nabire yang diduga terlibat semestinya diproses menurut hukum hingga dibawa ke depan pengadilan yang fair dan adil guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ini penting agar menjadi preseden positif dan menjadi jaminan tidak berulangnya perbuatan yang mengenai insan pers di Indonesia dan Tanah Papua.

Apalagi hal tersebut senantiasa terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugasnya yang dilindungi hukum dalam meliputi dan menyampaikan informasi demonstrasi atau unjuk rasa rakyat Papua agar dikonsumsi secara adil dan berimbang.”, Terangnya Warinussy.

Sebelumnya dikabarkan, Empat jurnalis di Nabire, Papua Tengah mengalami tindak pelarangan meliput oleh polisi dan Polres Nabire. Bahkan mereka dibentak, dikejar, ada HP (Hand Phone) mereka yang disita, dan juga ada yang kepalanya yang mengenakan helm dipukul. Mereka diperlakukan kasar oleh aparat keamanan itu saat meliput aksi demo yang digelar Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) di Nabire pada Jumat (5/4/2024).(rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!