Papua – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada. mengutuk dengan keras tindakan kekerasan dan kejahatan yang dilakukan terhadap orang asli papua
Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia di Tanah Papua ini melihat tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat sipil papua yang notabene adalah Orang Asli Papua diluar tindakan perikemanusiaan dan perikeadilan pasalnya vidio amatir yang terekam dengan durasi kurang lebih 16 detik itu oknum masyarakat sipil papua pasrah dibabak belur oleh sekelompok orang hingga berlumuran darah didalam sebuah drum yang telah terisi air.
“Saya dengan tegas mengutuk perbuatan dan tindakan melanggar sila kedua Kemanusiaan adil dan beradab. Perbuatan yang diduga keras telah dilakukan oleh sekelompok oknum anggota tertentu terhadap seseorang warga sipil Asli Papua. Hal itu terekam dalam rekaman video yang telah beredar luas di sejumlah media sosial dan diviralkan berulang kali.
Hingga saat ini belum jelas perbuatan tersebut dilakukan oleh siapa oknum anggota TNI tersebut? Berasal dari kesatuan mana ? Serta locus delicti (tempat kejadian perkara nya)? Maupun Tempus delicti (waktu atau saat peristiwa biadab tersebut)?
Namun dari informasi kasat mata yang didapati dapat diduga kuat para pelaku ini berasal dari Pasukan Non Organik yang berasal dari Kodam III Siliwangi dari Satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Brawijaya. Serta locus delicti nya diduga berada di sekitar wilayah pemerintahan Kabupaten Puncak atau Kabupaten Puncak Jaya, di Mulia, Logos dan atau Sinak. Sehingga sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
saya mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Panglima TNI agar memerintahkan dilakukannya penyelidikan (investigasi) menyeluruh terhadap seluruh personil TNI yang berasal dari Yonif Raider 300/Brawijaya dari Kodam III Siliwangi tersebut.”, Terang Warinusy. dalam keterangan tertulisnya diterima mataradarindonesia.com, Jumat, 22 Maret 2024 kemarin.
Dikatakan, Investigasi ini, kata Yan Christian Warinussy, mesti melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai leader (pemimpin) utama investigasi dugaan pelanggaran HAM berdasarkan amanat Undang Undang No.39 Tahun1999 Tentang Hak asasi Manusia (HAM), Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden (Keppres) No.50 Tahun 1999 Tentang Komnas HAM RI.
“Menurut saya, dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang diatur dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Bahkan diduga keras, cenderung terpenuhi pula Kejahatan Genosida sebagai dimaksud dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Pengadilan HAM tersebut. Perbuatan para oknum pelaku tersebut pula seperti pagar makan tanaman yang dimaksudkan dalam halaman 39 dari Buku Heboh Papua, Perang Rahasia, Trauma dan Separatisme yang ditulis oleh Amiruddin al-Rahab, tahun 2010.”, Tegas Warinusy dalam keterangan tertulisnya. (ret)